“Setelah 4 September 2023 kami menerima SK, kami sangat berharap bisa memanfaatkan hasil hutan sepenuhnya untuk kesejahteraan masyarakat. Tapi kenyataannya berbeda,” ungkap Danang.
Ia menambahkan, selama hampir tiga tahun pihaknya telah berupaya berkomunikasi dan berkoordinasi dengan Perhutani untuk memperoleh bagian pengelolaan HHBK, tetapi tidak membuahkan hasil.
Selama satu tahun konsolidasi dan menjalin komunikasi dengan Perhutani untuk sharing hasil hutan bukan kayu, tetapi tidak mendapatkannya. Bahkan hingga sekarang, hampir tiga tahun berjalan, belum bisa mengelola sepenuhnya.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
Danang menegaskan, secara legal KTH memiliki dasar hukum kuat untuk mengelola kawasan tersebut, sehingga tidak seharusnya ada lagi skema bagi hasil.
“Kami berharap tidak ada lagi sharing. Seluruh pengelolaan HHBK di lahan yang sudah ter-SK-kan harus sepenuhnya dikelola oleh KTH. Itu hak kami secara legal,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa audiensi diterima oleh Staf Khusus Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial KLHK dan mendapatkan respons positif.
“Semoga pemerintah pusat segera mengambil langkah konkret agar kebijakan pemberian hak kelola benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat di sekitar kawasan hutan,” tandasnya. (obi)
