Reformasi Polri 2026: Yusril Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Kompolnas Diperkuat

Reformasi Polri 2026: Yusril Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Kompolnas Diperkuat
Reformasi Polri 2026: Yusril Tegaskan Polri Tetap di Bawah Presiden, Kompolnas Diperkuat. Foto: Sekretariat Presiden
0 Komentar

RADARTASIK.ID— Komisi Percepatan Reformasi Polri merekomendasikan penguatan kewenangan Kompolnas yang bersifat mengikat, sementara posisi kelembagaan Polri dipastikan tetap berada langsung di bawah Presiden.

Arah reformasi kelembagaan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mulai menemukan titik terang.

Komisi Percepatan Reformasi Polri (KPRP) menegaskan bahwa posisi Polri tetap akan berada langsung di bawah Presiden, seiring penyampaian rekomendasi reformasi kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Baca Juga:Beckham Putra Tatap Duel Kontra Persija dengan Kepercayaan Diri Tinggi, Sudah Punya Modal PentingMotoGP Prancis 2026: Veda Ega Pratama Siap Jadi Kejutan di Le Mans, Mario Suryo Aji Bidik Kebangkitan

Anggota KPRP, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa salah satu poin penting dalam rekomendasi tersebut adalah mempertahankan struktur kelembagaan Polri sebagaimana yang berlaku saat ini.

Dalam usulan reformasi itu, tidak ada skema pembentukan Kementerian Keamanan maupun Kementerian Kepolisian, termasuk wacana menempatkan institusi kepolisian di bawah kementerian yang telah ada.

Menurut Yusril, hasil kajian tim reformasi mengarah pada kesimpulan bahwa Polri tetap lebih tepat berada langsung di bawah kendali Presiden.

“Mengenai kedudukan Polri tetap seperti sekarang. Polri langsung berada di bawah Presiden dan tidak dibentuk Kementerian Keamanan atau Kementerian Kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang, tapi Polri tetap langsung berada di bawah Presiden,” ujar Yusril Ihza Mahendra dikutip dari disway.id.

Model kelembagaan ini dinilai tetap relevan untuk menjaga efektivitas koordinasi, arah kebijakan nasional, serta stabilitas tata kelola keamanan dalam negeri.

Selain menegaskan posisi kelembagaan Polri, KPRP juga merekomendasikan langkah besar lain berupa penguatan peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Dalam desain reformasi tersebut, kewenangan Kompolnas akan diperluas secara signifikan, tidak hanya sebatas memberi pertimbangan dan masukan, tetapi juga memiliki keputusan yang bersifat mengikat dan wajib dijalankan oleh Kapolri.

Baca Juga:Persija Lanjutkan Tren Positif, Macan Kemayoran Tampil Garang dan Tundukkan Persijap di JeparaPengentasan Kemiskinan Ekstrem Dipercepat, UMKM dan Ekonomi Kreatif Menjadi Motor Utama

Perubahan itu dinilai menjadi salah satu fondasi penting dalam memperkuat sistem pengawasan terhadap institusi kepolisian.

Dengan kewenangan yang lebih tegas, Kompolnas diharapkan mampu memainkan fungsi kontrol yang lebih efektif sekaligus memperkuat akuntabilitas Polri di mata publik.

Yusril menjelaskan bahwa perluasan mandat Kompolnas akan membawa konsekuensi hukum yang besar, yakni revisi terhadap Undang-Undang Polri.

Pemerintah, kata dia, saat ini tengah mempersiapkan draf amandemen regulasi tersebut sebelum nantinya diajukan untuk dibahas bersama DPR RI.

0 Komentar