Ia menilai, penegasan kewenangan Kompolnas dalam kerangka hukum menjadi langkah penting agar reformasi yang dirancang tidak berhenti pada tataran konsep, melainkan benar-benar memiliki dasar hukum yang kuat untuk diimplementasikan.
Dalam proses penyusunan rekomendasi, KPRP disebut bekerja secara mendalam dengan menyiapkan laporan dalam beberapa versi.
Tim reformasi menyusun dokumen lengkap setebal 3.000 halaman, versi ringkas 300 halaman, hingga dokumen inti tiga halaman yang merangkum poin-poin strategis reformasi.
Baca Juga:Beckham Putra Tatap Duel Kontra Persija dengan Kepercayaan Diri Tinggi, Sudah Punya Modal PentingMotoGP Prancis 2026: Veda Ega Pratama Siap Jadi Kejutan di Le Mans, Mario Suryo Aji Bidik Kebangkitan
Penyusunan dokumen berlapis itu dimaksudkan agar Presiden dapat memahami usulan reformasi Polri baik secara komprehensif maupun dalam format yang lebih singkat dan padat.
Dengan pendekatan tersebut, seluruh substansi rekomendasi diharapkan tetap tersampaikan secara utuh sekaligus mudah dipahami dalam pengambilan keputusan di tingkat tertinggi pemerintahan.
Rekomendasi KPRP ini menjadi sinyal bahwa reformasi Polri tidak hanya menyentuh aspek teknis dan operasional, tetapi juga menyasar desain kelembagaan, mekanisme pengawasan, serta relasi institusional yang lebih akuntabel dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
“Ada laporan setebal 3.000 halaman, ada 300 halaman, ada yang cuma tiga halaman. Jadi bisa dibaca oleh Pak Presiden secara singkat sehingga dapat dipahami dengan baik oleh beliau,” kata Yusril mengungkapkan.
