TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Rencana penyesuaian jam kerja aparatur sipil negara (ASN) di Kota Tasikmalaya kembali mengemuka.
Namun, hingga kini, perubahan masuk pukul 07.30 masih sebatas proses regulasi—belum menyentuh meja kerja pegawai.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya, Asep Goparullah, menyebut penyesuaian jam kerja mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur jam masuk pukul 07.30.
Baca Juga:Lahan Sekolah Rakyat di Kota Tasikmalaya Tinggal 3 Titik yang Masih DikajiLapas Tasikmalaya Over Kapasitas, Diisi 462 Penghuni: Desak Relokasi dan Cabang Baru
“Jam kerja nanti kita sesuaikan dengan PP. Sekarang Peraturan Wali Kota masih berproses,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Saat ini, jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Tasikmalaya masih dimulai pukul 08.00.
Perubahan ke 07.30, kata dia, menunggu rampungnya regulasi turunan di tingkat daerah.
Di balik rencana itu, ada upaya sinkronisasi dengan aktivitas masyarakat, terutama pelajar yang kini berangkat lebih pagi.
Penyesuaian ini diharapkan membuat ritme kota lebih seragam—meski birokrasi lagi-lagi bergerak dengan langkah khasnya: pelan tapi pasti, atau justru pasti tapi pelan.
Jika skema baru diterapkan, jam pulang kerja juga akan dimajukan sekitar 30 menit. ASN diperkirakan selesai bekerja pukul 15.30.
“Pulang lebih cepat setengah jam,” kata Asep.
Meski demikian, realisasi perubahan jam kerja masih menunggu kepastian Peraturan Wali Kota.
Baca Juga:Mahasiswa Bandung Disuntik Ide, JNE Bidik Ledakan Karya di Content Competition 2026Tanpa Medsos, Jemaah Mengalir: Strategi Sunyi H Asep Yana Jadi Agen Travel Umrah di Tasik Berbuah Xpander
Sampai regulasi itu diketuk, jam 07.30 tetap jadi wacana—sementara jam 08.00 masih jadi kenyataan yang tak terbantahkan. (rezza rizaldi)
