Dugaan Asusila Pedagang Bakso di Kota Tasikmalaya, Kuasa Hukum Soroti Kejanggalan Laporan

kasus dugaan asusila pedagang bakso di Kota Tasikmalaya terbaru
Kolase Kuasa Hukum Terlapor Kasus Dugaan Asusila, Windy Harisandi dan aktivitas pedagang bakso di Cihideung Kota Tasikmalaya yang kembali berjualan, Senin (27/4/2026) malam. Rezza Rizaldi / Radar Tasikmalaya
0 Komentar

“Saya yakin polisi bekerja tidak berdasarkan opini. Penyidik kepolisian bekerja berdasarkan alat bukti,” katanya.

Windi menegaskan, jika nantinya tidak ditemukan bukti yang cukup, maka proses penyelidikan seharusnya dihentikan. Bahkan, ia membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan.

“Kalau tidak terbukti, saya sarankan klien saya untuk membuat laporan balik soal laporan palsu. Dan sebelum itu, saya harap polisi juga menyelidiki apakah perempuan tersebut ada kaitannya dengan perkara penganiayaan atau tidak,” tambahnya.

Baca Juga:Serangan Siber Mengintai, Diskominfo Kota Tasikmalaya Wajib Perkuat SistemJam Kerja ASN Kota Tasikmalaya akan Berubah, Masuk 07.30 Mulai Digodok Perwalkotnya

Menurutnya, dalam hukum pidana, tidak hanya pelaku langsung yang bisa dijerat, tetapi juga pihak yang menyuruh atau memfasilitasi.

Di sisi lain, ia juga meminta agar dilakukan pra-rekonstruksi ulang. Ia menilai, pra-rekonstruksi sebelumnya tidak merepresentasikan kondisi kejadian yang sebenarnya.

“Waktu pra-rekonstruksi, bangku hanya diduduki satu orang. Padahal kejadian sebenarnya dua orang. Kalau satu orang saja jarinya tidak sampai, apalagi kalau dua orang, jaraknya makin jauh. Itu harus diuji ulang,” katanya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Herman Saputra sebelumnya menegaskan bahwa proses penyidikan masih berada pada tahap pendalaman.

Meski sejumlah petunjuk telah dikantongi, namun belum cukup kuat untuk menyimpulkan perkara.

“Masih pendalaman. Clue sudah ada, tapi belum kuat untuk disimpulkan. Nanti kalau cukup, kita gelar perkara,” tuturnya, Jumat (24/4/2026).

Sejauh ini, sedikitnya lima orang saksi telah diperiksa. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring upaya penyidik merangkai potongan fakta yang belum juga utuh.

Baca Juga:Lahan Sekolah Rakyat di Kota Tasikmalaya Tinggal 3 Titik yang Masih DikajiLapas Tasikmalaya Over Kapasitas, Diisi 462 Penghuni: Desak Relokasi dan Cabang Baru

“Kurang lebih lima orang yang sudah dimintai keterangan,” katanya.

Polisi sebelumnya juga telah melakukan pra-rekonstruksi pada Rabu (22/4/2026). Namun, alih-alih memperjelas, proses tersebut justru mempertegas adanya perbedaan keterangan antara pihak korban dan terduga pelaku.

Versi korban menyebut adanya tindakan fisik tertentu. Sementara terduga pelaku menampik dan menganggap hal itu mustahil terjadi secara teknis.

“Ini yang kita uji. Keterangan korban dan pelaku berbeda. Harus dibuktikan dengan saksi dan alat bukti,” jelas Herman.

Ia menegaskan, pra-rekonstruksi hanyalah alat bantu dalam penyidikan, bukan kesimpulan akhir. Terlebih jika keterangan yang ada masih belum memiliki pijakan kuat.

0 Komentar