TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – DPRD Kabupaten Tasikmalaya menegaskan proses seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, khususnya untuk posisi Sekretaris Daerah (Sekda harus berlangsung profesional, transparan, dan berlandaskan sistem merit tanpa intervensi kepentingan tertentu.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tasikmalaya, Andi Supriyadi, mengatakan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tasikmalaya bersama panitia seleksi wajib memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, proses seleksi harus mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 16 Tahun 2019, serta berbagai ketentuan dan surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Baca Juga:Simulasi Gizi Kedaruratan, Tagana Kabupaten Tasikmalaya Bagikan Pengalaman Lapangan kepada MahasiswaTim Terpadu GTRA Plus Jadi Motor Pengelolaan Lahan di Kabupaten Tasikmalaya
“Yang paling penting, seluruh proses harus taat aturan. BKPSDM dan panitia seleksi harus menjadikan regulasi sebagai acuan utama agar hasil seleksi benar-benar menghasilkan pejabat yang kompeten dan sesuai kebutuhan daerah,” ujar Andi.
Andi menilai jabatan Sekda membutuhkan figur yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif dan kompetensi teknis, tetapi juga memahami karakteristik Kabupaten Tasikmalaya. Pemahaman terhadap kondisi sosial, budaya, serta tantangan ekonomi masyarakat dinilai menjadi modal penting untuk menjalankan roda pemerintahan secara efektif.
Menurutnya, pejabat yang akan menduduki jabatan strategis harus mampu beradaptasi dengan visi dan misi pembangunan daerah sehingga tidak memerlukan waktu terlalu lama untuk menyesuaikan diri setelah dilantik.
“Pejabat yang terpilih harus memahami kultur masyarakat Kabupaten Tasikmalaya, memahami kondisi sosial-ekonomi daerah, serta mampu menerjemahkan visi pembangunan daerah ke dalam program kerja yang nyata. Dengan begitu, mereka bisa langsung bekerja dan tidak perlu terlalu banyak belajar dari awal,” katanya.
Ia juga menegaskan bahwa seleksi terbuka harus memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memenuhi persyaratan. Karena itu, proses penjaringan harus berlangsung terbuka dan objektif.
Khusus untuk jabatan Sekda, Andi berharap seleksi mampu menghasilkan sosok yang memiliki kemampuan manajerial, kepemimpinan, dan pengalaman birokrasi yang kuat.
