Pasutri di Tasikmalaya Kompak Edarkan Sabu, Transaksi Gunakan Kode Ukuran Baju

pasutri edarkan narkoba di tasikmalaya
Pasutri pengedar sabu asal Cikalong, Tasikmalaya, digiring menuju rung tahanan setelah diamankan Sat Res Narkoba Polres Tasikmalaya, Kamis (23/4/2026). (Ujang Nandar/radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap praktik peredaran narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh pasangan suami istri asal Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya.

Kedua pelaku berinisial OR (34) dan AI (31) ditangkap pada 10 Februari 2026, setelah terbukti menjalankan bisnis haram tersebut secara terorganisir.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Narkoba Polres Tasikmalaya, IPDA M Akbar Angga Pranadita, menjelaskan pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan di wilayah Cikalong.

Baca Juga:Tanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!Muscab PPP Kota Tasikmalaya yang Mengubah Tradisi, dari Aklamasi ke Argumentasi!

“Kami berhasil membongkar praktik peredaran gelap narkotika yang dijalankan oleh pasangan suami istri,” ujarnya dalam ekspos yang digelar, Kamis 23 April 2026.

DITANGKAP DI LOKASI BERBEDA

Penangkapan bermula saat petugas mengamankan AI sekitar pukul 13.00 WIB di depan sebuah rumah makan di Jalan Raya Cikalong, Desa Singkir. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket sabu yang disembunyikan di dalam bungkus rokok dan dompet milik pelaku.

Dalam pemeriksaan awal, AI mengaku sabu tersebut berasal dari suaminya, OR. Berdasarkan keterangan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan dan menuju kediaman mereka di Kecamatan Cikalong. Sekitar satu jam kemudian, OR berhasil diringkus di rumahnya.

“Dari lokasi tersebut, polisi kembali menemukan barang bukti berupa alat hisap (bong) serta puluhan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk mengemas sabu,” ujar dia.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pasangan ini menjalankan bisnis narkoba dengan modus yang terbilang unik.

Mereka membeli sabu dari seorang pemasok berinisial Y yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Selanjutnya, sabu ditimbang dan dikemas dalam beberapa paket kecil.

Untuk memudahkan transaksi, pelaku menggunakan kode ukuran baju sebagai penanda berat paket. Paket “S” memiliki berat kotor sekitar 0,21 gram, “M” sekitar 0,31 gram, dan “F” sekitar 1 gram. Paket-paket tersebut dijual dengan harga berkisar antara Rp250 ribu hingga Rp1 juta.

Baca Juga:Sekjen SPP Agustiana Tanggapi Dugaan Penganiayaan Tokoh Agama Desa Cayur Cikatomas, Begini KatanyaBesok PPP Kota Tasikmalaya Memilih Ketua Sekaligus Menentukan Nasibnya!

“Pelaku juga menerapkan sistem “tempel” atau “map”, yakni meletakkan barang di titik tertentu untuk kemudian diambil oleh pembeli yang telah melakukan transaksi secara daring,” katanya

0 Komentar