BANJAR, RADARTASIK.ID – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kujang Desa Kujangsari menanggapi polemik pengadaan untuk program ketahanan pangan yang dikelola pihak ketiga.
Direktur BUMDes Kujang Masbukhin mengatakan, pengadaan kambing sebenarnya include (sepaket) berupa kandang, pembelian alat, pelatihan, pendampingan dan lainnya.
“Anggaran untuk program ketahanan pangan sebesar Rp280 juta, dan sudah dibayar sebesar Rp215 juta. Itu sudah termasuk bibit domba di dalamnya,” ucapnya, Senin (8/6/2026).
Baca Juga:Keluarga Petani Tasikmalaya Terima Santunan hingga Rp 208 Juta dari BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 74 Juta kepada Ahli Waris Peserta di Ciamis
Hanya saja, kata dia, untuk bibit kambing belum juga terealisasi atau dikirim oleh pihak ketiga. Pihaknya pun melayangkan somasi atau keberatan kepada pihak ketiga terkait itu.
Dia pun mengakui pertemuan sempat dilakukan. Namun pertemuan atau mediasi tidak ada hasilnya.
Diakuinya, untuk SPK sudah habis masa kontraknya pada tahun 2025. Hanya saja proses penyelesaian pengerjaan kandang kambing baru selesai Februari 2026.
“Bibit domba ada 50 ekor, setidaknya dikirim dulu 25 ekor nanti sisanya sambil pelunasan pembayaran sekaligus pengiriman sisa bibit domba,” katanya.
Sementara terkait pemotongan pajak terdapat kekeliruan. Awalnya pajak sekitar 12 persen, namun setelah konsultasi ke kantor pajak ternyata 4 persen.
Sesuai apa yang disampaikan pihak ketiga, terkait pemotongan pajak perusahaan, setelah mereka juga konsultasi, pihaknya siap melakukan pelunasan dan pengembalian selisih pajak, asal pihak ketiga juga mengirim bibit domba beserta pakannya.
“Kami ingin musyawarah dulu dengan pihak ketiga, supaya ada solusinya penyelesaiannya. Setelah itu, baru dilakukan pengembalian pajak dan pelunasan,” ujarnya.
Baca Juga:Hobi Mengomentari, Kini Hanafi Diuji Memimpin Birokrasi di Kota Tasikmalaya!Resolusi Peradaban Pondok Pesantren Dimulai dari Tasikmalaya!
Sebelumnya, Aino Sukirno, pihak ketiga pengadaan domba merespon terkait polemik yang berkembang.
“Kami bukannya tidak kooperatif dan mangkir dari undangan pihak desa, tapi faktanya kami sudah datang pada 30 April 2026 untuk berunding,” ujarnya, Minggu (7/6/2026) melalui sambungan telepon.
Menurutnya, dalam pertemuan tersebut tidak ada win-win solution (kejelasan) dalam menyelesaikan permasalahan yang ada dengan pihak desa dan BUMDes. Ketika, diundang kembali pada 8 Mei 2026 yang lalu, pihaknya tidak hadir karena pertemuan sebelumnya pun tidak menghasilkan solusi.
Sedangkan soal mandeknya pengiriman hewan, lantaran BUMDes belum memenuhi kewajiban pembayaran sesuai dengan Surat Perjanjian Kerja Sama (SPK). Berdasarkan pasal 3 ayat 7 dan 8 di SPK, disepakati bahwa pembayaran uang muka sebesar 50 persen.
