“Sementara untuk sisa pembayaran pelunasannya dilakukan setelah progres pekerjaan fisik kandang dan lainnya mencapai 80 persen, dan itu sudah kita laksanakan,” jelasnya.
Selain itu, lanjut dia, memilih menahan pengiriman karena adanya temuan terkait pemotongan pajak yang diduga tidak sesuai aturan perundang-undangan.
Berdasarkan analisa dari konsultan pajak pihak ketiga, terdapat indikasi kejanggalan dalam penyetoran pajak ke negara tidak sesuai.
Baca Juga:Keluarga Petani Tasikmalaya Terima Santunan hingga Rp 208 Juta dari BPJS KetenagakerjaanBPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp 74 Juta kepada Ahli Waris Peserta di Ciamis
Karena perusahaannya, bukan masuk dalam kategori Perusahaan Kena Pajak (PKP) berat. Maka hanya dikenakan pajak final sebesar 4 persen.
“Tapi faktanya, malah pihak BUMDes memungut potongan pajak lebih dari 11 persen atau dengan nominal hampir Rp35 juta,” jelasnya.
Pihaknya, sudah melakukan pelaporan pajak tahunan pada Maret 2026 ke kantor pajak di Yogyakarta dan mengonfirmasi ternyata belum ada setoran pajak dari BUMDes Kujangsari.
Berdasarkan saran dari konsultan pajak, pihaknya pun diminta menghentikan sementara aktivitas proyek sampai masalah perhitungan pajak selesai. (Anto Sugiarto)
