Pemerintah Batalkan Gross Split Mineral dan Batu Bara, Saham Tambang Tahan Banting Saat IHSG Turun

Mineral dan Batu Bara
Skema gross split yang diterapkan di sektor minyak dan gas tidak akan diperluas ke sektor mineral dan batu bara. (Hasil AI/ChatGPT)
0 Komentar

RADARTASIK.ID – Pemerintah memberikan kepastian baru bagi industri pertambangan Indonesia.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa skema gross split yang diterapkan di sektor minyak dan gas tidak akan diperluas ke sektor mineral dan batu bara.

Dilansir Stockbit, keputusan ini datang setelah muncul wacana awal yang sempat memicu spekulasi di kalangan pelaku pasar dan investor.

Baca Juga:KH Cucun Ahmad Syamsurijal Pimpin Keluarga Alumni Cipasung, Siap Bawa Organisasi Melesat ke Tingkat NasionalBelajar dari Alam: Kompetisi Sharp Biodiversity Hunt 2026 Buka Ruang Eksplorasi bagi Generasi Muda

Sejak awal Mei 2026, pemerintah sempat mempertimbangkan penerapan skema bagi hasil serupa untuk pengelola tambang mineral dan batu bara, dengan tujuan meniru praktik yang sukses di sektor migas.

Namun, setelah mempertimbangkan dampak terhadap industri dan pasar modal, Bahlil menegaskan bahwa sektor mineral dan batu bara tetap beroperasi dengan mekanisme yang sudah ada, tanpa perubahan sistem bagi hasil.

Selain itu, pemerintah membuka ruang untuk relaksasi kuota produksi dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Langkah ini dilakukan secara terukur menyusul kenaikan harga komoditas global, dengan tujuan memaksimalkan pendapatan negara tanpa mengganggu kelancaran operasi industri.

Bahlil menekankan pentingnya keseimbangan antara kapasitas produksi dan kuota hasil tambang.

Perusahaan tambang dapat mengajukan revisi RKAB pada Juli 2026, setelah pemerintah sejak Maret 2026 membuka peluang penyesuaian kuota produksi.

Analis Stockbit menilai, keputusan ini memberikan sedikit angin segar bagi pasar saham pertambangan yang sempat tertekan oleh rumor gross split.

Baca Juga:Komunitas ADV Riders Bandung Tunjukkan Semangat Sosial Lewat Kegiatan BerkurbanDanantara Pegang Kendali Harga Ekspor Komoditas Strategis, Picu Ketidakpastian Emiten Batu Bara hingga Sawit

Pada Senin, 8 Juni 2026, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun 4,52 persen atau ditutup di harga 5.342,14. Namun saham-saham emiten pertambangan menunjukkan ketahanan relatif.

Beberapa saham bahkan hanya bergerak tipis, seperti AADI turun 1,65 persen, ITMG turun 0,11 persen, MBMA naik 1,38 persen, dan NCKL turun 0,64 persen.

Kondisi ini menunjukkan bahwa pasar merespons positif kepastian regulasi yang lebih stabil.

Meski begitu, industri tambang masih menghadapi overhang dari kebijakan sentralisasi ekspor komoditas strategis.

Khusus untuk sektor metal, kekhawatiran investor sedikit mereda berkat peluang pengecualian bagi perusahaan yang memiliki kontrak atau perjanjian dengan pemerintah terkait investasi, divestasi, dan pengolahan/pemurnian dalam negeri.

Pengecualian ini telah diatur melalui Peraturan Pemerintah No. 24/2026, yang memberikan kepastian hukum tambahan bagi pelaku usaha.

0 Komentar