Lokasi peredaran meliputi sejumlah wilayah di Kota Tasikmalaya seperti Indihiang, Tamansari, dan Kawalu, serta wilayah Kabupaten Tasikmalaya seperti Salopa dan Cikalong.
PERPUTARAN UANG CAPAI RATUSAN JUTA
Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 5,69 gram. Namun, jumlah tersebut merupakan sisa dari peredaran sebelumnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, mereka kerap membeli sabu dalam jumlah besar, yakni sekitar 1,5 ons dengan nilai mencapai Rp100 juta dalam sekali transaksi.
Baca Juga:Tanggung Jawab Moral di Balik Lahirnya Seorang Pemimpin!Muscab PPP Kota Tasikmalaya yang Mengubah Tradisi, dari Aklamasi ke Argumentasi!
Barang tersebut biasanya habis terjual dalam kurun waktu dua bulan, sehingga total perputaran uang dari bisnis ilegal ini diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
TERANCAM HUKUMAN BERAT
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Keduanya juga dikenakan pasal penyertaan karena melakukan tindak pidana secara bersama-sama,” kata dia.
Ancaman hukuman yang dihadapi tidak ringan, yakni pidana penjara minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun atau seumur hidup, serta denda hingga Rp10 miliar.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pengejaran terhadap pemasok berinisial Y serta dua orang lainnya yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut. (Ujang Nandar)
