Namun di sisi lain, pihak pedagang bakso S (48) justru melaporkan dugaan penganiayaan.
Kuasa hukumnya, Windi Harisandi, menyebut kliennya mengalami kekerasan di dua lokasi berbeda, bahkan dipaksa mengakui perbuatan yang dibantahnya.
Polisi kini menduga sedikitnya empat orang terlibat dalam dugaan penganiayaan tersebut.
Baca Juga:Pengabdian Tanpa Batas Kartini Kota Tasikmalaya: Pensiunan Guru SLB Rawat Kemandirian Lewat Telur AsinMemantik Tafsir!
Sementara untuk dugaan penculikan, penyidik masih belum memastikan apakah unsur pidananya terpenuhi.
Kasus ini pun berkembang seperti “dua rel” yang berjalan beriringan—satu bertumpu pada pengakuan korban, satu lagi pada bantahan terlapor.
Di tengahnya, aparat penegak hukum dituntut tidak sekadar mencatat cerita, tetapi menimbang bukti secara jernih.
Di Kota Tasikmalaya, semangkuk bakso yang biasanya hangat dan sederhana, kini berubah menjadi perkara hukum yang kompleks—menyisakan tanya: mana fakta, mana tafsir. (rezza rizaldi)
