TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kabupaten Tasikmalaya ternyata menyimpan potensi emas yang cukup besar. Sejak lama, masyarakat lokal telah memanfaatkannya melalui kegiatan tambang rakyat. Namun hingga kini, sebagian besar aktivitas tersebut belum mengantongi izin resmi.
Penyelidik Bumi Ahli Pertama Kantor Cabang Dinas ESDM Wilayah VI Tasikmalaya, Narendra Surya, mengatakan bahwa kegiatan tambang rakyat di Tasikmalaya tersebar di tiga kecamatan, yakni Cineam, Karangjaya, dan Salopa. Dari ketiganya, hanya Cineam dan Karangjaya yang sudah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) oleh Kementerian ESDM. Meski begitu, penambangan belum bisa dilakukan karena harus menempuh Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Namun untuk menempuh mekanisme izin pertambangan rakyatnya belum tersedia sampai dengan saat ini, karena belum ada petunjuk pelaksanaan dan teknisnya dari Kementerian ESDM,” terang Narendra, Selasa (11/11/2025).
Baca Juga:Fenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!Ketika Tanah Karangjaya Digali Demi Emas, yang Tersisa Hanya Lubang dan Air Keruh
Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu arahan resmi dari Kementerian ESDM terkait mekanisme pengajuan izin pertambangan rakyat tersebut.
“Kami masih menunggu arahan pusat,” ujarnya.
Sementara untuk wilayah Salopa, Narendra menegaskan daerah itu belum berstatus WPR, sehingga belum bisa mengajukan izin pertambangan rakyat (IPR).
“Yang jelas sudah kita rumuskan (rencana) dengan pihak terkait, pemerintah daerah, kepolisian, Satpol-PP, untuk memberikan sosialisasi kepada masyarakat Salopa,” paparnya.
Perwakilan masyarakat Salopa, lanjut dia, sebenarnya telah datang ke kantor ESDM untuk mengajukan WPR.
“Jadi setelah menjadi WPR nanti suatu wilayah itu harus menempuh lagi izin pertambangan rakyat atau IPR. Kalau Karangjaya-Cineam sudah masuk WPR, tetapi belum menempuh IPR, sementara Salopa belum masuk WPR,” tegasnya.
Narendra menambahkan, pengajuan WPR maupun IPR dapat dilakukan oleh pemerintah kota atau kabupaten kepada Kementerian ESDM.
“Karena kalau penambangan rakyat itu wajib penambangnya harus orang yang ber KTP asli dari lokasi tambang tersebut,” tambahnya.
Kerusakan Lingkungan Belum Terpetakan
Baca Juga:Viral Warga Pangandaran Sakit di Taiwan, Memelas Minta Dijemput ke Gubernur Jabar, Eh Ternyata BeginiRahasia Jabatan Abadi di Kota Tasikmalaya: Ketika Kursi Lebih Setia dari Kepala Daerah!
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang di wilayah Karangjaya masih belum terpetakan. Farhan Fuadi Muslim, Pengendali Dampak Lingkungan Ahli Muda pada DPUTRLH Kabupaten Tasikmalaya, menyebut pihaknya perlu melakukan kajian khusus untuk mengetahui tingkat kerusakan lahan dan air akibat penggunaan merkuri serta sianida dalam proses pengolahan emas di Karangjaya.
