Lokasi Tambang Emas di Karangjaya dan Cineam Sudah Masuk WPR Tapi Izinnya Belum Bisa Terbit

tambang emas tasikmalaya di karangjaya
Polres Tasikmalaya Kota telah memasang spanduk larangan serta garis polisi di lokasi pengolahan emas di Karangjaya Kabupaten Tasikmalaya pada Senin 10 November 2025. (IST)
0 Komentar

“Terkait hal tersebut meliputi pengujian kualitas air permukaan dan kualitas lahan, sehingga bisa diukur tingkat kerusakannya,” ujarnya, Selasa (11/11/2025).

Farhan mengakui pengaduan dugaan pencemaran lingkungan akibat aktivitas tambang memang telah diterima pihaknya sejak akhir Oktober 2025. Namun, ia belum bisa memastikan luas lahan yang rusak sebelum dilakukan kajian mendalam.

Sementara itu, Administratur/KKPH Tasikmalaya, Danu Prasteyo, menjelaskan bahwa aktivitas penambangan emas di wilayah Karangjaya telah berlangsung sejak tahun 1980-an. Baik yang berlokasi di dalam maupun di luar kawasan hutan. Namun, kegiatan tersebut tidak pernah memiliki izin resmi dan kini telah berkembang menjadi aktivitas yang merusak lingkungan serta kawasan hutan.

Baca Juga:Fenomena Kebal Mutasi di Tubuh BKPSDM Kota Tasikmalaya: Selalu Aman di Tengah Badai Rotasi!Ketika Tanah Karangjaya Digali Demi Emas, yang Tersisa Hanya Lubang dan Air Keruh

Untuk mencegah kerusakan lebih lanjut, Perhutani telah lama melakukan berbagai langkah preventif. Seperti sosialisasi larangan pertambangan tanpa izin (Peti) kepada masyarakat dan kelompok penambang, patroli rutin bersama kepolisian, TNI, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas ESDM, serta koordinasi lintas sektor dalam penegakan hukum dan pemulihan lahan hutan terdampak.

“Seluruh instansi sepakat menindaklanjuti dengan berita acara bersama sebagai dasar langkah hukum dan pemulihan kawasan hutan,” kata Danu.

Menurutnya, Perhutani juga telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya untuk memperkuat proses hukum melalui verifikasi lapangan dan dokumentasi kerusakan. Danu menegaskan, meskipun pengolahan emas dilakukan di luar kawasan hutan, Perhutani tetap mendukung penuh aparat penegak hukum, karena bahan baku tambang berasal dari aktivitas PETI di hutan negara.

“Perhutani berkomitmen menjaga kelestarian hutan, mendukung langkah hukum terhadap pelaku PETI, serta berkoordinasi dalam upaya reklamasi dan pemulihan lingkungan pascatambang,” jelasnya.

Ia pun mengajak masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk tidak terlibat dalam aktivitas PETI dan bersama menjaga kelestarian hutan demi keberlanjutan sumber daya alam serta keselamatan lingkungan. (dik/obi)

0 Komentar