Ciamis Segera Dirikan Koperasi Merah Putih, Musdesus 265 Desa Segera Dilaksanakan dari Mei-Juni 2025

Koperasi Merah Putih Ciamis
SUASANA. Gedung Diklat Dekopinda Koperasi Kabupaten Ciamis di Jalan Raya Imbanagara, Minggu (27/4/2025). (Fatkhur Rizqi/Radartasik.id) 
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kabupaten Ciamis, tengah mempersiapkan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih melalui Musyawarah Desa Khusus (Musdesus). Sebanyak 265 desa dan kelurahan di wilayah ini akan menyelenggarakan Musdesus mulai Mei hingga Juni 2025 sebagai langkah awal pendirian koperasi tersebut.

Inisiatif ini berlandaskan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 27 Maret 2025.

Selain itu, petunjuk teknis dari Menteri Koperasi Republik Indonesia melalui Peraturan Nomor 1 Tahun 2025 juga menjadi acuan pelaksanaannya.

Baca Juga:Komisi II Bersih-Bersih Gebu, Kompleks Setda Kabupaten Tasikmalaya Harus Bersih dan Tertata RapiVillarreal vs Osasuna di Liga Spanyol: Perebutan Tiket Liga Champions

Andi Sopyandi, Kepala Bidang Pemerintahan Desa (Pemdes) Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Ciamis, menjelaskan bahwa seluruh desa dan kelurahan di wilayahnya sedang mempersiapkan Musdesus.

Hingga saat ini, baru Desa Panjalu yang telah melaksanakan musyawarah tersebut. “Pembahasan utama dalam Musdesus adalah struktur pengurus, rencana kegiatan, serta penyusunan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) koperasi,” ujarnya kepada Radar, Senin 5 Mei 2025.

“Untuk kualifikasi sumber daya manusia (SDM) pengurus, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (DKUKMP) nanti akan diberikan penjelasan lebih lanjut,” sambungnya.

Maman Hidayat, Ketua Dekopinda Ciamis menekankan bahwa koperasi harus berlandaskan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengedepankan prinsip ekonomi kerakyatan.

Ia mengingatkan bahwa koperasi seharusnya tumbuh dari inisiatif masyarakat, bukan hanya karena instruksi pemerintah.

Meski demikian, ia tidak menolak pembentukan Koperasi Merah Putih asalkan pengelolaannya transparan dan berorientasi pada kepentingan anggota.

“Pengurus koperasi mendapatkan pelatihan kompetensi sebelum menjalankan tugas. Selain itu, pengawasan terhadap likuiditas keuangan dan komitmen anggota dalam menjalankan program koperasi harus diperketat,” ujarnya.

Baca Juga:Burnley vs Millwall di Championship: Jaga Peluang Juara, Tempel Ketat Leeds UnitedPlymouth vs Leeds United di Championship: Gelar Juara di Depan Mata

Pengalaman di Kabupaten Ciamis menunjukkan bahwa banyak koperasi yang tidak sehat karena minimnya tanggung jawab anggota, terutama dalam hal pembayaran pinjaman.

Oleh karena itu, kata dia, Koperasi Merah Putih perlu dibentuk dengan sistem yang jelas agar tidak mengalami masalah serupa. (riz)

0 Komentar