“Termasuk memberikan tempat kepada PKL agar tetap bisa melanjutkan kehidupannya di dalam berusaha berjualan di tempat yang tidak mengganggu ketertiban. Pemerintah juga sayang kepada masyarakat,” ujarnya.
Ke depannya, harap dia, bersama semua pihak membangun komitmen dan konsisten menjaga keindahan dan wajah Kabupaten Tasikmalaya, dan tidak ada penindakan karena PKL kembali berjualan di lokasi yang dilarang atau masuk zona merah.
“Jadi ada sekitar 54 PKL yang sebelumnya berjualan di depan Masjid Agung Baiturrahman, sekarang dialihkan ke belakang masjid, yang sudah disediakan kios, agar bisa dimanfaatkan untuk berjualan khusus kuliner atau bazar ramadan momen puasa ini,” tambah dia.
Baca Juga:Sudah Lakukan Efisiensi Anggaran, Pemkab Ciamis Siap Danai MBGKecewa Kasus Korupsi Pertamax Pertamina, Beberapa SPBU Swasta Jadi Alternatif, Sayang di Tasikmalaya Belum Ada
Kapolsek Singaparna AKP Roni Hartono, mengatakan, dalam audiensi tersebut PKL menyampaikan aspirasinya yang memang sebagian ingin berjualan di depan Masjid Agung Baiturrahman Singaparna.
“Yang jelas tetap menjaga keamanan, boleh dan tidaknya berjualan menjadi kebijakan dari pemerintah daerah sesuai dengan Perda yang mengaturnya. Yang jelas kita menjaga keamanan dan ketertiban,” ujarnya.
Sekretaris Paguyuban Warga Lingkungan Gebu, mewakili pedagang, Indra mengatakan bersyukur dari hasil audiensi dengan tim gabungan Satpol-PP, TNI/Polri, untuk sementara masih bisa berjualan di depan masjid.
“Namun ke depannya akan ada pertemuan lanjutan dengan pihak pemerintah daerah, mudah-mudahan hasilnya baik bagi pedagang,” tuturnya. (dik)
