IPAL Sudah Ada, SPPG Kujang di Kabupaten Ciamis Tetap Dihentikan Sementara oleh BGN

Sppg di ciamis dihentikan sementara
Instalasi IPAL di Dapur SPPG Kujang sudah tersedia untuk menyaring limbah cair dari pengolahan MBG, Selasa (2/6/2026). (Fartkhur Rizqi/Radartasik.id)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara operasional 34 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Ciamis karena dinilai belum memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Keputusan suspend tersebut ditetapkan pada 25 Mei 2026 dan mulai berlaku sejak 26 Mei 2026.

Salah satu yang terdampak adalah SPPG Cikoneng Kujang di Desa Kujang, Kecamatan Cikoneng. Meski telah memiliki fasilitas IPAL, dapur tersebut tetap masuk dalam daftar suspend karena keberadaan instalasi itu belum tercatat dalam pendataan BGN.

Asisten Tenaga Lapangan Dapur SPPG Cikoneng Kujang, Uup Abdurouf, membenarkan bahwa dapurnya terkena suspend. “Benar di sini terkena Suspend dari BGN,” katanya kepada Radar, Selasa (2/6/2026).

Baca Juga:Foto Perdana The Second Child Bikin Penasaran, Lim Soo Jung dan Park So Yi Terjebak Rahasia Kelam Masa LaluDPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 Hijiriah 

Menurut dia, persoalan tersebut terjadi karena saat pendataan IPAL oleh BGN setelah Idul Adha, kepala SPPG yang bertugas belum hadir sehingga fasilitas yang telah tersedia tidak sempat dilaporkan.

“Kerena kemarin saat ada pendataan soal IPAL dari BGN setelah lebaran Idul Adha, kepala dapur belum datang. Sehingga tidak terlaporkan adanya IPAL, karena Kepala SPPG baru datang malam kemarin,” ujarnya.

Ia menjelaskan, IPAL di SPPG Kujang sudah tersedia sejak bangunan dapur selesai dibangun. Bahkan hingga kini dapur tersebut belum beroperasi untuk melayani Program Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Bahkan di sini juga belum melakukan operasional untuk menyajikan Makan Bergizi Gratis (MBG),” tambahnya.

Pascamenerima surat suspend, pihak SPPG Kujang berencana segera memperbarui laporan kepada BGN terkait keberadaan IPAL yang telah memenuhi standar. Sistem pengolahan limbah yang dimiliki diklaim mampu mengolah limbah cair hasil produksi makanan sehingga dapat dimanfaatkan kembali untuk kebutuhan nonkonsumsi.

“Kita sudah memiliki instalasi IPAL seperti di mall, sekitar ada 10 tangki untuk tahap penyaringan baik sabun, minyak, dan lainnya. Bahkan setelah dilakukan simulasi, hasilnya jernih kembali bisa digunakan untuk penyiraman di toilet,” katanya.

Menurut Uup, keberadaan IPAL tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kebersihan lingkungan sekaligus mencegah pencemaran akibat aktivitas dapur MBG.

Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama

Sementara itu, Koordinator SPPG Kabupaten Ciamis, Eggy Armand, membenarkan sebanyak 34 SPPG di Kabupaten Ciamis saat ini berstatus suspend. Keputusan tersebut merupakan hasil penilaian Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN yang menilai kondisi tersebut berisiko terhadap kualitas produksi, mutu gizi, dan keamanan pangan program MBG.

0 Komentar