TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satpol PP bersama Polsek dan Koramil Singaparna menertibkan puluhan pedagang kaki lima (PKL) yang biasa mangkal di depan Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna, Senin (3/3/2025).
Pemindahan PKL tersebut dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017. Termasuk ada kebijakan dari pengurus DKM Masjid Agung Baiturrahman bagi para pedagang diberikan tempat atau lokasi untuk berjualan, yakni di belakang kompleks masjid.
Dalam proses penertiban tersebut sempat ada audiensi penyampaian dari PKL yang sebagian menolak dipindahkan ke lokasi yang disediakan oleh pengurus DKM.
Baca Juga:Sudah Lakukan Efisiensi Anggaran, Pemkab Ciamis Siap Danai MBGKecewa Kasus Korupsi Pertamax Pertamina, Beberapa SPBU Swasta Jadi Alternatif, Sayang di Tasikmalaya Belum Ada
Kasat Pol PP Kabupaten Tasikmalaya, Roni AKS, menjelaskan, dalam program penataan PKL di wilayah Kabupaten Tasikmalaya, fokus di dua lokasi, yaitu Alun-Alun Singaparna dan depan Masjid Agung Baiturrahman, Singaparna.
“Kalau PKL yang di Masjid Agung Baiturrahman adalah lanjutan, jadi bisa lebih cepat ditempatkan dilokasi yang sudah disediakan oleh DKM Masjid Agung Baiturrahman,” terang Roni kepada wartawan.
Menurut Roni, sebelum melakukan penertiban, pemerintah daerah sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada PKL sebelumnya, dan sekarang untuk penertibannya.
“Jadi DKM Masjid Baiturrahman sudah menyediakan tempat di belakang kompleks masjid. Ada sekitar 54 kios yang sudah disiapkan dan bisa ditempati oleh PKL yang pindah dari depan masjid,” jelas dia.
Alasan kenapa PKL di depan Masjid Agung Baiturrahman ditertibkan dan direlokasi, kata dia, karena masuk dalam zona merah untuk tidak berjualan.
“Sesuai Perda Nomor 9 tahun 2017 itu tidak diperuntukkan untuk PKL. Untuk itu karena Alun-Alun Singaparna dan Masjid Agung Baiturrahman ini menjadi wajah Kabupaten Tasikmalaya, maka harus ditata,” terang dia.
Dalam proses penertiban PKL ini, ungkap Roni, tentunya ada sedikit penolakan dari pedagang, karena sudah nyaman di depan berjualan.
Baca Juga:10 Rekomendasi Mobil Hemat BBM untuk Mudik Lebaran 2025: 1 Liter Bisa Tempuh Jarak 20 KilometerPrediksi AC Milan vs Lazio di Liga Italia 2025: Siapa yang Bisa Bangkit dari Keterpurukan?
“Tetapi ada juga pedagang yang menolak jika masih ada yang dibiarkan berjualan di depan. Karena akan memancing lagi ke pedagang lain yang dipindahkan ke lokasi yang disiapkan DKM masjid,” paparnya.
Dia mengajak semua pihak termasuk PKL, dan masyarakat bersama-sama ikut menjaga marwah, kebersihan dan keindahan wajah Kabupaten Tasikmalaya. Jadi pemerintah bukan hanya menjalankan tuntutan regulasi Perda.
