TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah toko di Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Tasikmalaya. Pelaku berinisial RPK (24) ditangkap setelah identitasnya terungkap melalui rekaman CCTV, Selasa (2/6/2026).
Dalam aksinya, RPK berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp19,7 juta dari Toko Naura yang berada di Jalan Raya Tasikmalaya–Karangnunggal, Kampung Pasar Baru, Desa Sukapura, Kecamatan Sukaraja. Pengungkapan kasus bermula dari laporan korban, Diki Aldiansyah, kepada Polsek Sukaraja dan Satreskrim Polres Tasikmalaya.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menjelaskan, peristiwa pencurian tersebut terjadi pada 30 Desember 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari rumahnya menuju lokasi dengan menumpang sepeda motor hingga Alun-Alun Sukaraja.
Baca Juga:Foto Perdana The Second Child Bikin Penasaran, Lim Soo Jung dan Park So Yi Terjebak Rahasia Kelam Masa LaluDPD Partai Golkar Kabupaten Tasikmalaya Sembelih 4 Sapi dan 6 Domba pada Iduladha 1447 HijiriahÂ
Dari lokasi tersebut, pelaku berjalan menuju bagian belakang toko, kemudian memanjat pagar yang mengarah ke gudang. Setelah berhasil masuk, pelaku bergerak menuju dapur sambil menutupi wajahnya menggunakan jaket hoodie dan sempat bersembunyi untuk memastikan situasi aman.
Selanjutnya, pelaku menuju kamar karyawan atau penjaga toko dan merusak pintu dengan cara mendorongnya hingga terbuka. Di dalam kamar tersebut, pelaku mengambil uang tunai yang disimpan dalam kantong plastik putih di dalam dus kopi Kapal Api.
Usai mengambil uang, pelaku keluar melalui jalur yang sama menuju bagian belakang toko. Sebelum pulang ke rumahnya, pelaku sempat menghitung uang hasil curian tersebut.
Heru mengatakan, penyelidikan dilakukan dengan mendalami rekaman CCTV yang merekam seluruh rangkaian aksi pelaku.
“Setelah anggota Satreskrim Polres Tasikmalaya bersama Polsek Sukaraja melakukan penyelidikan dan mendalami rekaman CCTV akhirnya pelaku berhasil ditangkap,” terang Heru.
Menurutnya, pelaku merupakan warga Kecamatan Sukaraja sehingga cukup mengenal lingkungan dan kondisi toko yang menjadi sasaran pencurian.
“Pelaku satu orang spesialis pencurian toko. Motif pelaku melakukan pencurian untuk biaya berobat dan memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Karena yang dicuri hanya uang tunai yang ada di toko tersebut,” tambah Heru.
Baca Juga:GTRA Plus Siap Bongkar Permasalahan Tanah di Kabupaten Tasikmalaya, Ini Kata Agustiana!!Kisruh di Desa Cayur Cikatomas Tasikmalaya, Agustiana: Lebih Baik SPP yang Disalahkan Ketimbang Ulama
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu dus kopi Kapal Api, satu kantong plastik warna putih, satu flashdisk berisi dua rekaman CCTV, satu jaket hitam, dan satu celana pendek jeans berwarna biru muda.
