Atas perbuatannya, RPK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. (dik)
Butuh Biaya Berobat, Pemuda Tanggung di Tasikmalaya Nekat Bobol Toko dan Gasak Uang Belasan Juta
