Butuh Biaya Berobat, Pemuda Tanggung di Tasikmalaya Nekat Bobol Toko dan Gasak Uang Belasan Juta

Butuh biaya berobat bobol toko
Polres Tasikmalaya menggelar ekspose pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan di Mako Polres Tasikmalaya, Selasa (2/6/2026). (Diki Setiawan/Radartasik.id)
0 Komentar

Atas perbuatannya, RPK dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda maksimal kategori V sebesar Rp500 juta. (dik)

0 Komentar