BANJAR, RADSIK – Bertepatan dengan HUT ke-77 Kemerdekaan RI, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan remisi secara serentak di wilayah masing-masing kepala daerah. Pemberian remisi juga dilakukan di Lapas Klas IIB Kota Banjar kepada 506 narapidana.
Dari narapidana yang dapat remisi itu, enam di antaranya mendapat remisi bebas, Rabu (17/8/2022).
[membersonly display=”Baca selengkapnya, khusus pelanggan Epaper silakan klik” linkto=”https://radartasik.id/in” linktext=”Login”]
Baca Juga:Sempat Turun Hujan, Tak Turunkan SemangatGenerasi Penerus Harus Mengisi Kemerdekaan
“Saya mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang telah memberikan remisi umum dalam rangka Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022. Saya berharap kepada seluruh narapidana yang telah bebas dapat kembali diterima di tengah-tengah masyarakat dengan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” kata Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih dalam sambutannya, kemarin.
Sementara itu, wali kota mengatakan pada Peringatan Hari Ulang tahun Ke-77 Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia tahun 2022, pemerintah memberikan remisi kepada 168.916 narapidana di seluruh Indonesia, sebanyak 2.725 di antaranya dinyatakan langsung bebas. (cep)
Belum berlangganan Epaper? Silakan klik Daftar!