Raperda Penyelenggaraan Pendidikan Kota Tasikmalaya Baru Akan Digodok

penyelenggara
Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat. (dok. Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan, yang menuai respons sejumlah kalangan ternyata belum sampai tahap final.

Pengesahan yang dilakukan akhir pekan kemarin baru sebatas penetapan usulan agar regulasi itu segera dibahas.

Sekretaris Komisi I DPRD Kota Tasikmalaya Anang Sapaat mengakui akhir pekan lalu dilaksanakan agenda rapat paripurna dengan agenda pengesahan usulan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Pengesahan Perda Penyelenggaraan Pendidikan di Kota Tasikmalaya Bikin Riuh

Baca Juga:Gak Cuma Beras, Harga Telur di Ciamis Ikutan Naik Menjelang Ramadhan 2024Kabupaten Ciamis Raih Anugerah Adipura Kencana, Penghargaan Istimewa dari KLHK

“Jadi baru diusulkan kemudian itu disepakati agar dijadikan salahsatu aturan yang akan digodok, bukan sudah final,” kata Anang kepada Radar, Rabu, 6 Maret 2024.

Dia menuturkan, aturan tersebut nantinya digodok dan dibahas melalui sejumlah rangkaian mekanisme perancangan. Mulai public hearing, konsultasi dan lain sebagainya.

“Jadi tentu, pada waktunya juga akan menampung aspirasi atau masukan dari insan pendidikan dan stakeholder. Masih jauh, ini baru awal, diusulkan sebagai aturan untuk digarap di tahun ini,” bebernya.

Pj Wali Kota Tasikmalaya Terima Sertifikat Adipura 2023, Cheka: Ke Depan Harus Ditingkatkan Jadi Piala

Kajian ranperda menurutnya baru memasuki tahap awal yang tentunya akan dilakukan pembahasan lebih komprehensif.

“Memang ada klausal bahwa pemerintah daerah punya tanggung jawab untuk ikut memfasilitasi pendidikan yang berada di bawah Kemendikbud maupun Kemenag. Namun dalam revisi Perda ini dimungkinkan hanya dimasukan hal yang sifatnya umum dulu,” kata dia.

Teknisnya, lanjut dia, nanti bisa secara detail diatur dalam peraturan walikota alias Perwalkot.

0 Komentar