Periode Juli 2024, Penerimaan Pajak Priangan Timur Tumbuh 19,46 Persen, Lampaui Rata-Rata Nasional

Penerimaan Pajak Priangan Timur
Para tamu undangan berfoto bersama dalam kegiatan perilisan kinerja fiskal dan ekonomi regional Priangan Timur di Aula KPPN Tasikmalaya, Kamis, 29 Agustus 2024. (Fitriah Widayanti/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Forum Asset and Liabilities Committee (ALCo) Priangan Timur yang beranggotakan seluruh Kantor Vertikal Kementerian Keuangan se-Priangan Timur merilis kinerja dan fakta (KiTa) APBN periode 31 Juli 2024.

Rilis yang digelar di Aula Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tasikmalaya pada Kamis, 29 Agustus 2024, ini mengungkap kinerja APBN Priangan Timur sampai dengan 31 Juli 2024.

Pencapain kinerja APBN wilayah Priangan Timur hingga periode ini cukup baik dan masih mencatatkan peningkatan positif, didorong belanja dan pendapatan negara yang terkendali, namun perlu diwaspadai perlambatan dan normalisasi ke depannya.

Baca Juga:Diskon Hingga 75 Persen untuk Furnitur dan Dekorasi, Hanya 7 Hari di InformaPedauh Windproof Jacket dari Eiger: Pilihan Tepat untuk Aktivitas Outdoor

Kepala KPPN Tasikmalaya Zainal Abidin mengungkapkan, kinerja penerimaan pajak Priangan Timur terealisasi sebesar Rp 1,05 triliun (54,12 persen) dari target tahun 2024 dan mengalami kenaikan 19,46 persen (yoy).

”Realisasi penerimaan perpajakan sampai dengan periode ini lebih tinggi dibandingkan dengan realisasi penerimaan perpajakan nasional yang mencapai 52,56 persen target APBN,” ungkap Zainal kepada Radartasik.id.

Penerimaan pajak, lanjutnya, terdiri dari pajak penghasilan sebesar Rp 628,68 miliar (65,16 persen dari target), PPM dan PPNBM sebesar Rp 307,21 miliar (34,8 persen dari target).

Pajak lainnya sebesar Rp 37,73 miliar (203,59 persen dari target), pajak bumi dan bangunan sebesar Rp 79,86 miliar (99,46 persen dari target).

”Secara kumulatif jenis pendapatan pajak penghasilan yang mencatat pertumbuhan positif paling besar (21,7 persen yoy) dibandingkan periode yang sama pada tahun 2023,” ungkapnya.

Dari total penerimaan perpajakan periode ini kontribusi pajak penghasilan mencapai 59,68 persen, PPN dan PPNBM 29,16 persen, pajak bumi dan bangunan 7,58 persen, dan pajak lainnya 3,58 persen.

Menurut dia, penerimaan pajak PPh tertinggi adalah PPh 21 sebesar Rp 388,27 miliar (22,1 persen yoy), sedangkan pajak PPN tertinggi adalah PPN dalam negeri sebesar Rp 301,1 miliar (20 persen yoy).

Baca Juga:Badan Akreditasi Nasional PDM Jawa Barat Targetkan Satuan Pendidikan Terakreditasi Oktober 2024Alumni Kawal Peradaban di Era Multipolar, 72 Lulusan STISA Ash-Shofa Kabupaten Tasikmalaya Diwisuda

Secara sektoral, sektor yang berkontribusi besar dalam penerimaan pajak berasal dari administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib (40,85 persen). Kemudian diikuti perdagangan besar dan eceran (17,28 persen).

Penerimaan perpajakan berdasarkan per jenis wajib pajak terdiri dari badan Rp 577,58 miliar, orang pribadi Rp 57,15 miliar, dan pemungut Rp 430,51 miliar.

Sedangkan berdasarkan per jenis PPM Rp 1,07 triliun dan PKM Rp 70,76 miliar, serta per jenis bendahara Rp 432,56 miliar dan Extra Effort Rp 70,76 miliar.

0 Komentar