CIAMIS, RADARTASIK.ID – proses lelang Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) untuk calon pengganti sekda Kabupaten Ciamis mengerucut pada tiga nama.
Yaitu:
- Andang Firman Triyadi (Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan / DPUPRP)
- David Firdha (Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
- Rudi (Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu).
Ketiganya dinyatakan lolos setelah telah melewati serangkaian tahapan seleksi yang diumumkan pada 22 Februari 2024.
Baca Juga:Perpustakaan SD Negeri Hegarsari Terbakar atau Dibakar? Ada Bekas Makanan dan Minuman di Samping Bangunan yang Terbakar3500 Tiket Senam Massal di Bale Kota Tasikmalaya Ludes, Emak-Emak Asoy Bergoyang
Lalu siapa yang pantas? Dalam seleksi calon sekda Kabupaten Ciamis ini, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi peserta.
Antara lain persyaratan batas usia yang terdiri atas dua kriteria.
Yakni pelamar yang menduduki jabatan administrator ataupun fungsional jenjang Ahli Madya berusia maksimal 56 tahun pada saat pelantikan.
Jika dilihat dari usia 3 peserta yang lolos seleksi mereka rata-rata masih di bawah ambang batas usia yang dipersyaratkan.
Sebut saja Andang Firman Triyadi yang berusia 50 tahun. Ia kelahiran 19 September 1974.
Kemudian David Firdha berusia 57 tahun. Ia kelahiran 15 Desember 1967.
9 Nama Caleg Dapil II Ciamis dengan Perolehan Suara Tinggi dan Berpeluang Lolos
Melihat susunan peserta yang lolos seleksi sementara ini, kalangan akademisi mengingatkan kembali agar panitia seleksi (pansel) juga melihat reiam jejak kinerja. Pilihan harus jatuh pada sosok yang peofesional.
Baca Juga:Deretan Caleg Dapil 3 Kabupaten Ciamis yang Berpotensi Meraih Kursi DPRD di Pemilu 2024, Siapa Saja Mereka?300 Guru Pendidikan Agama Islam di Kota Tasikmalaya Belum Tempuh PPG
“Artinya jejak kinerjanya bagus prestatif,” kata Dekan Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Darussalam (UID) Ciamis Dr Sumadi MAg kepada RadartasikId, Minggu, 25 Februari 2024.