Merger 9 SD Negeri di Kota Tasikmalaya Mandek, Kendalanya Jabatan Kepala Sekolah

Merger sekolah di Kota Tasikmalaya
Ilustrasi AI/Gemini
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID — Rencana penggabungan 13 sekolah dasar negeri di Kota Tasikmalaya belum seluruhnya terealisasi. Hingga kini, baru empat sekolah yang berhasil digabung, sedangkan sembilan sekolah lainnya masih tertahan.

Kepala Dinas Pendidikan Kota Tasikmalaya, Rojab Riswan Taufik, mengatakan, proses merger sembilan sekolah tersebut masih terkendala sinkronisasi data antara aplikasi Sistem Informasi Manajemen Kepala Sekolah, Pengawas, dan Tenaga Kependidikan (SIM-KSPSTK) dengan sistem layanan baru Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), yakni RSDM.

Kendala itu turut berdampak pada usulan penugasan tujuh kepala sekolah yang telah diajukan Dinas Pendidikan sejak 31 Juli 2026 dan hingga kini masih tertahan di sistem pusat.

Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir

“Usulan penugasan bagi tujuh kepala sekolah yang telah diajukan per 31 Juli 2026 saat ini masih tertahan di sistem pusat. Kami terus berkoordinasi secara aktif dengan tim KSPS-TK Kemendikdasmen dan BKN untuk mempercepat penanganan kendala tersebut,” kata Rojab.

Adapun empat sekolah yang sudah menjalani merger terdiri atas SDN 4 Parakannyasag dan SDN Panyingkiran yang kini menjadi SDN Panyingkiran, serta SDN 1 Tugu dan SDN 4 Tugu yang bergabung menjadi SDN 1 Tugu.

Menurut Rojab, kedua merger tersebut dapat diproses karena kepala sekolah yang ada telah berstatus definitif di sekolah masing-masing. Kondisi itu memungkinkan proses penggabungan sekolah berjalan tanpa menunggu penyelesaian usulan penugasan kepala sekolah yang masih tertahan.

Dinas Pendidikan sendiri menargetkan seluruh proses merger 13 sekolah tersebut dapat terealisasi paling lambat akhir Januari 2027. Target itu menjadi batas waktu yang dipasang dinas untuk menyelesaikan penggabungan sekolah yang masih tersisa.

“Kami menargetkan pelaksanaan merger ini dapat terealisasi paling lambat akhir Januari 2027. Saat ini kami masih menunggu kepastian dari tim teknis KSPS-TK pusat, apakah usulan yang tertahan akan diperbaiki otomatis oleh sistem atau memerlukan pengajuan ulang dari pihak dinas,” ujarnya.

Rojab mengatakan, penataan guru dan tenaga kependidikan belum dapat dilakukan sebelum merger resmi berlaku. Untuk sementara, pembagian tugas mengajar tetap berjalan berdasarkan Surat Keterangan Pembagian Tugas Mengajar (SKPBM) di masing-masing sekolah.

0 Komentar