Penataan sumber daya manusia baru, kata Rojab, akan dilakukan setelah status merger berlaku secara legal dan tercatat dalam sistem. Pada tahap tersebut, Dinas Pendidikan akan melakukan pemetaan terhadap kebutuhan guru dan tenaga kependidikan di sekolah hasil penggabungan.
Adapun untuk jabatan kepala sekolah yang kosong, Dinas Pendidikan akan menunjuk pelaksana tugas (Plt). Ia menuturkan, setelah proses merger selesai, pihaknya akan melakukan pemetaan dan seleksi kepala sekolah definitif untuk mengisi posisi yang tersedia.
Dinas Pendidikan menargetkan penggabungan sekolah tidak berhenti pada efisiensi pengelolaan, tetapi berdampak terhadap kualitas pembelajaran.
Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir
Karena itu, Rojab mengatakan, hasil merger nantinya akan dilihat dari perubahan capaian literasi, numerasi, karakter siswa, hingga pemerataan beban kerja guru. (Fitriah Widayanti)
