Usulkan Pembentukan Kejari Pangandaran, Kejari Ciamis Soroti Tingginya Penanganan Perkara

Kejari pangandaran
Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah (tengah) saat diwawancara dalam kegiatan memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Februari hingga Agustus 2026 di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026). (Istimewa)
0 Komentar

CIAMIS, RADARTASIK.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis tengah memproses usulan pembentukan Kejari Pangandaran. Langkah tersebut dilakukan karena hingga saat ini wilayah hukum Kejari Ciamis masih mencakup dua daerah, yakni Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Pangandaran.

Kepala Kejari Ciamis, Heru Kamarullah, mengatakan pihaknya terus mendorong proses pembentukan Kejari Pangandaran agar pelayanan hukum kepada masyarakat di wilayah tersebut dapat lebih optimal.

“Dalam waktu dekat, kita semua sudah tahu ada Keppres terkait Kejaksaan Pangandaran. Kita terus berusaha untuk proses-prosesnya sehingga Kejari Pangandaran bisa lebih dekat dan pelayanan kepada masyarakat lebih optimal,” katanya saat Kejari Ciamis memusnahkan barang bukti dari 61 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) selama periode Februari hingga Agustus 2026 di halaman Kantor Kejari Ciamis, Kamis (3/9/2026).

Baca Juga:DPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 TriliunDemokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan Kemerdekaan

Menurut Heru, pemisahan wilayah hukum akan membuat akses masyarakat Pangandaran terhadap layanan kejaksaan menjadi lebih dekat. Selain aspek pelayanan, pembentukan Kejari Pangandaran juga dinilai penting melihat tingginya perkara yang ditangani di wilayah tersebut.

“Karena berdasarkan pemetaan perkara, penanganan kasus di wilayah Pangandaran juga tergolong cukup tinggi,” ujarnya.

Salah satu perkara yang menjadi perhatian adalah peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Heru mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika menerima titipan barang dari orang lain, terutama jika tidak mengetahui isi barang tersebut.

“Kadang ada masyarakat yang dititipi kemudian diminta bantuan untuk membeli segala macam. Jadi hati-hati dalam melakukan hal-hal seperti itu,” katanya.

Heru juga meminta masyarakat berperan aktif membantu aparat penegak hukum dalam mencegah peredaran narkotika. Informasi terkait dugaan peredaran barang terlarang di lingkungan masyarakat, kata dia, perlu segera dilaporkan agar dapat ditindaklanjuti.

“Perlu peran serta masyarakat di lingkungan. Karena kejahatan ini kan peredaran gelap. Masyarakat yang tahu silakan laporkan untuk dilakukan penanganan,” pungkasnya. (riz)

0 Komentar