Bakal Caleg yang Tersandung Kasus Hukum Tidak Bisa Diganti Untuk Pemilu 2024

Pemilih milenial Aldi Taher Bakal Caleg Kota Tasikmalaya Daftar Calon Sementara DCS Bakal Caleg yang Tersandung Kasus Hukum
Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Muttaqin
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – KPU sudah menutup kesempatan bagi partai untuk melakukan perubahan atau penggantian Bakal Caleg di Pemilu 2024. Sekali pun ada Bakal Caleg yang tersandung kasus hukum, statusnya tidak bisa diganti.

Proses penyelenggaraan pemilu 2024 sudah memasuki tahapan pencermatan Daftar Calon Tetap (DCT). Di mana parpol tidak bisa lagi melakukan perubahan atau penggantian Bakal Caleg.

Ketua KPU Kota Tasikmalaya Dr Ade Zaenul Mutaqien mengatakan penetapan DCT memang belum dilakukan. Namun di masa pencermatan ini parpol sudah tidak bisa lagu melakukan perubahan. “Baik mengganti Bakal Caleg, pemindahan dapil atau nomor urut,” ungkapnya kepada Radartasik.id, Rabu (4/10/2023).

Baca Juga:Sayang Jika Event Konser Musik Besar Digeser Hanya Karena di Tasikmalaya Minim VenuePembangunan Septic Tank Komunal di Tasikmalaya Disorot Warga

Tidak bisa dipungkiri bahwa ada situasi dan kondisi ke depan tidak ada yang bisa memastikan. Dari mulai bakal caleg yang tersandung hukum, meninggal dunia dan kejadian-kejadian tak terduga lainnya.

Terkait hal itu, Ade mengatakan pihaknya tidak akan melakukan perubahan lagi. Ada pun kesempatan yang diberikan oleh KPU kepada parpol saat ini hanya melengkapi kekurangan administrasi. “Tidak akan mencoret, kalau pun ada yang tersandung hukum namanya kami coret,” ujarnya.

Disinggung jika dicoret oleh pihak parpol, hal itu bisa saja terjadi. Namun tidak ada efek apapun karena tidak bisa diganti. “Dicoret bisa tapi tidak bisa diganti dengan yang baru, jadi tidak ada pengaruh apapun ke parpol,” ucapnya.

Sementara ini, kata Ade, Bacaleg di Kota Tasikmalaya untuk pemilu 2024 mendatang steril dari dari narapidana. Baik itu pidana umum terlebih tindak pidana korupsi. “Aman, tidak ada narapidana,” ucapnya.

Kendati demikian, lanjut Ade, pihaknya mendengar informasi adanya bakal caleg di salah satu partai yang tersandung hukum. Akan tetapi pihaknya belum bisa memastikan apakah sudah berstatus tersangka atau sebatas terlapor. “Informasi yang kami dapat memang ada (bakal caleg tersandung kasus), tapi katanya masih proses awal (belum tersangka),” ucapnya.

0 Komentar