Mau Jadi Calon Wali Kota Tasik Tanpa Partai Politik? Bisa… Kumpulkan Saja KTP Segini

calon independen
KPU Kota Tasikmalaya menyosialisasikan persyaratan untuk calon perseorangan di Hotel Grand Metro. (Ayu Sabrina B / Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Pendaftaran bakal calon Wali Kota Tasikmalaya independen sudah dibuka sejak 5 Mei dan akan berakhir 19 Agustus 2024.

Calon independen adalah perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada), tanpa menggunakan partai politik sebagai mediumnya.

Artinya, seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri.

Baca Juga:Ketua MUI Kota Banjar Melamar Jadi Bakal Calon Wali Kota ke PKBArdiana Nugraha Terpilih Sebagai Ketua Cabang PMII Kota Tasikmalaya periode 2024-2025

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tasikmalaya, Asep Rismawan menyebut ada syarat khusus yang mesti dikantongi calon independen tersebut.

“Yang bisa jadi peserta di Pilkada itu kan yang pertama, diusung oleh gabungan Partai Politik. Kedua, calon perseorangan yang tentunya harus memenuhi syarat minimal dari calon perseorangan tersebut. Selain harus 40.375 syarat minimal, juga harus tersebar di 6 kecamatan di Kota Tasikmalaya. Tidak mesti merata,” ujarnya usai Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Pilkada 2024, pada Selasa 7 Mei 2024 di Grand Metro Hotel Tasikmalaya.

Dasar hukum yang digunakan untuk menjadi calon perseorangan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Calon perseorangan harus menunjukkan syarat dukungan dari jumlah penduduk yang memiliki hak pilih atau yang tercantum dalam daftar pemilih tetap (DPT) pada pemilu atau pemilihan sebelumnya di daerahnya.

Selain itu, ada persentase dukungan penduduk. Persentase dukungan yang dibutuhkan juga dibedakan berdasarkan jumlah penduduk di daerah.

Dukungan terhadap calon independen itu, akan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan surat dukungan yang disertakan.

“40375 Itu dibuktikan dengan ada surat penyataan dukungan, surat pernyataan dia sudah memenuhi syarat untuk memilih, dan tentunya ada KTP. Nanti dicek satu per satu,” tutur Asep.

Baca Juga:10 Bacalon Wali Kota Banjar Paparkan Ide dan Gagasan di Hadapan PublikSK Gerindra Tasikmalaya Akan Jatuh ke Kandidat Ini!Amir Mahpud: Kita Pakai Mazhab Survei!

Berkas bukti dukungan itu, kata Asep akan diperiksa dengan detil. Hingga memastikan setiap individu-nya dinyatakan secara benar mendukung calon perseorangan tersebut.

“Tanggal 5 Mei-19 Agustus itu kami akan menerima berkas apakah nanti lewat silon (Sistem Informasi Pencalonan) atau secara fisik diserahkan. Nanti kita akan lakukan penelitian administrasi. Jika memenuhi syarat kita verifikasi dan tahapan lainnya. Apakah masyarakat tersebut benar-benar mendukung calon tersebut atau tidak,” terangnya.

0 Komentar