Jalur Independen Wajib Kantongi 92.527 KTP untuk Mengikuti Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024

pilkada kabupaten tasikmalaya 2024
Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami. (Radika Robi Ramdani/Radartasik.id)
0 Komentar

TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tasikmalaya sudah mulai membuka pendaftaran untuk Bakal Calon Bupati (Bacabup) Tasikmalaya dari jalur independen pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Ami Imron Tamami mengatakan, untuk jadwal pendaftaran Bacabup Tasikmalaya dari jalur independen sudah dimulai sejak tanggal 5 Mei hingga 19 Agustus 2024.

”Pendaftaran jalur independen sudah dibuka sejak hari Minggu kemarin. Ini khusus bagi seseorang yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah tanpa didukung oleh partai politik alias atas nama diri sendiri,” ujarnya kepada Radartasik.id, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Juga:Tangani Masalah Hukum, BRI Banjar Gandeng Kejaksaan Negeri Kabupaten CiamisRaih Gelar La Liga sebagai Kapten Real Madrid, Nacho: Bulu Kudukku Berdiri 

Ami menyebutkan, calon independen merupakan perseorangan yang dapat berkompetisi dalam perekrutan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui mekanisme pemilihan kepala daerah tanpa menggunakan partai politik.

Guna pemenuhan syarat dukungan melalui jalur independen tersebut,   minimal perseorangan memiliki jumlah 92.527 dukungan dari daftar pemilih tetap (DPT). Dalam hal ini, harus memiliki 6,5 persen dari DPT untuk pendukungnya. 

Oleh karena itu, kata Ami, jalur independen terbuka bagi siapa saja, asalkan memenuhi syarat yang sudah ditentukan terutama dukungan harus 6,5 persen dari DPT.

”Waktunya masih cukup lama sampai tanggal 19 Agustus mendatang. Kami masih terus menunggu dari jalur independen yang akan mendaftar,” katanya.

Ami menjelaskan, sejak hari pertama, KPU belum menerima adanya pendaftar dari jalur independen ataupun informasi yang akan mendaftar dari jalur perseorangan untuk Pilkada Kabupaten Tasikmalaya 2024.

Kemudian, kata dia, untuk surat pernyataan dukungan bakal pasangan calon perseorangan masih menggunakan format yang sama. Yakni menempelkan bukti identitas kependudukan berupa fotokopi KTP elektronik atau fotokopi surat keterangan perekaman KTP-el dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

”Nanti jika ada yang akan daftar jalur independen, maka tidak begitu saja daftar. Harus memasuki tahapan verifikasi, juga validasi data yang diserahkan,” tuturnya. (Radika Robi Ramdani)

0 Komentar