TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Ada jabatan yang diperebutkan. Ada jabatan yang ditunggu. Ada pula jabatan yang justru disarankan untuk ditunda.
Dewan Pengawas RSUD dr Soekardjo Kota Tasikmalaya masuk kategori yang terakhir itu. Setidaknya, itulah pesan yang disampaikan anggota DPRD Kota Tasikmalaya, H Denni Romdhony, setelah polemik pengangkatan Asep Maman Permana sebagai Dewan Pengawas (Dewas) rumah sakit milik pemerintah tersebut terus menjadi perbincangan.
Denni akhirnya buka suara. Ia tidak langsung menyebut pengangkatan itu melanggar aturan. Ia juga tidak serta-merta membenarkan semua prosesnya.
Baca Juga:Diky Sering Marah, Birokrasi Serba Salah!Aktivis Bahas Proyek Geothermal Galunggung Tasikmalaya, Dampaknya Mengancam Ketersediaan Air
Tetapi ada satu kalimat yang patut dicatat.“Kalau jabatan Dewas di RSUD tidak wajib diisi, tunda dulu lah.” Kalimatnya pendek. Tidak perlu seminar panjang untuk memahaminya.
Kalau memang belum mendesak, mengapa harus terburu-buru? Kalau prosesnya sudah menimbulkan polemik, mengapa tidak berhenti sebentar untuk memeriksa kembali?
Toh, rumah sakit tidak akan berhenti beroperasi hanya karena satu kursi Dewan Pengawas belum diduduki.
Pasien tetap datang. Dokter tetap bekerja. Perawat tetap berjaga. Tagihan tetap berjalan. Yang mungkin perlu istirahat sebentar justru polemiknya. Normatif, Kata Denni
Denni menceritakan, DPRD telah mengundang pihak eksekutif yang dipimpin Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya, H Asep Goparullah.
Agendanya jelas: meminta penjelasan mengenai proses rekrutmen dan pengangkatan Dewas RSUD yang ramai dibicarakan masyarakat.
Jawaban dari pihak eksekutif? Menurut Denni, mereka menyampaikan bahwa seluruh proses, dari awal hingga akhir, sudah dilaksanakan sesuai aturan. “Normatif,” begitu Denni menggambarkan penjelasan tersebut.
Baca Juga:Buronan Pelaku Kasus Kekerasan Maut di Tasikmalaya Diringkus Polisi di NTTParah dan Terus Berulang, TPS Liar di Jalan Lukmanul Hakim Kota Tasikmalaya Dipasangi Pagar
Kata itu terdengar biasa. Tetapi dalam polemik birokrasi, kata normatif kadang justru menjadi awal dari pertanyaan baru.Sebab kalimat “sudah sesuai aturan” belum tentu otomatis mengakhiri perdebatan.
Masih ada pertanyaan mengenai bagaimana aturan diterapkan. Bagaimana tahapan dilaksanakan. Bagaimana pengumuman disebarkan. Dan apakah waktu yang tersedia cukup untuk menjalankan proses secara layak.
Denni menyoroti dua hal: pengumuman yang menurut pandangannya kurang maksimal dan proses pelantikan yang terkesan dipaksakan dari sisi waktu.
Itu penilaian Denni terhadap proses yang berlangsung, bukan kesimpulan hukum bahwa telah terjadi mal administrasi. Namun, justru di situlah persoalannya.
