Tetapi usulan itu membuka ruang bagi pemerintah kota untuk mengevaluasi proses secara lebih jernih.
Apakah semua tahapan sudah sesuai ketentuan? Apakah persyaratan calon telah ditafsirkan secara tepat? Bagaimana kedudukan ASN yang sedang cuti dalam konteks pengangkatan sebagai tenaga ahli? Dan bagaimana persoalan kepatutan harus dipertimbangkan?
Semua pertanyaan itu layak dijawab berdasarkan dokumen, aturan yang berlaku, dan penjelasan resmi pihak terkait.
Baca Juga:Diky Sering Marah, Birokrasi Serba Salah!Aktivis Bahas Proyek Geothermal Galunggung Tasikmalaya, Dampaknya Mengancam Ketersediaan Air
Bukan berdasarkan dugaan. Bukan pula sekadar keyakinan bahwa semuanya sudah beres. Sebab dalam pemerintahan, keyakinan panitia tidak boleh menggantikan pemeriksaan yang bisa diuji.
Pada akhirnya, polemik Dewas RSUD dr Soekardjo mengajukan pertanyaan sederhana kepada Pemkot dan DPRD.
Apa yang lebih mendesak: memastikan kursi segera terisi, atau memastikan seluruh prosesnya bisa dipertanggungjawabkan?
Kalau jabatan itu memang harus segera diisi menurut aturan, jelaskan dasar kewajibannya. Kalau masih memungkinkan ditunda, evaluasi terlebih dahulu tanpa mengabaikan ketentuan hukum.
Dan kalau prosesnya memang sudah benar, tunjukkan kronologi serta dokumen pendukungnya kepada publik sejauh tidak bertentangan dengan aturan keterbukaan informasi.
Dengan begitu, pemerintah tidak harus memilih antara mempertahankan keputusan dan menjaga kepercayaan masyarakat. Keduanya bisa berjalan bersama jika penjelasan diberikan secara terbuka.
Denni sudah menyampaikan pesannya. Tunda dulu lah, jika memang tidak wajib segera diisi. Sebuah kursi mungkin bisa menunggu. Tetapi kepercayaan publik tidak bisa terus-menerus diminta menunggu tanpa penjelasan. (red)
