Karena itu, menurut Ronny, Mukota V KADIN Kota Tasikmalaya telah sesuai dengan aturan organisasi.
“Prinsipnya menurut kami Mukota sudah sesuai dengan aturan yang ada,” jelasnya.
Sementara itu, polemik mengenai Mukota V sebelumnya mencuat setelah sejumlah pengurus KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026 mempersoalkan mekanisme pelaksanaan forum.
Baca Juga:AMI Kritik Wakil Rakyat yang Terlalu Sibuk PencitraanNurul Awalin Resmi Daftar Ketua Partai Golkar Kota Tasikmalaya, Calon Tunggal Pegang Komando!
Sorotan diarahkan pada kewenangan kepanitiaan, masa kerja kepengurusan lama hingga Oktober 2026, serta kesesuaian pembentukan panitia dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dan Peraturan Organisasi (PO) KADIN.
Wakil Ketua Bidang Kominfo KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026, Beng Haryono alias Om Bebeng, sebelumnya menyatakan persoalan Mukota bukan sekadar soal siapa yang terpilih sebagai ketua.
Ia mempertanyakan bagaimana forum tersebut dibentuk dan dilaksanakan ketika kepengurusan sebelumnya disebut masih memiliki masa kerja.
Persoalan itu bahkan disebut akan dibawa ke KADIN Indonesia untuk meminta pemeriksaan terhadap proses Mukota V.
Di sisi lain, Wali Kota Tasikmalaya Viman Alfarizi Ramadhan sebelumnya menyatakan pemerintah daerah menghormati proses organisasi di tubuh KADIN.
Viman menyebut Abdul Karim telah terpilih melalui proses organisasi dan berharap kepengurusan baru segera bekerja sebagai mitra strategis pemerintah dalam menggerakkan ekonomi daerah.
Namun, Viman juga menekankan bahwa seluruh proses organisasi harus berpijak pada aturan dan AD/ART.
Baca Juga:Kendaraan Dinas TNI di Makodim 0612 Tasikmalaya Diperiksa, Utamakan Keselamatan Viman Akui Mukota KADIN Kota Tasikmalaya Penuh Dinamika, Soal Proses: Kembalikan ke AD/ART
Dengan demikian, polemik Mukota V kini tidak lagi sebatas soal siapa yang duduk di kursi ketua.
Perdebatan bergeser pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah seluruh tahapan menuju kursi tersebut telah ditempuh sesuai mekanisme organisasi.
Di satu sisi, ALB menyebut forum telah disepakati dan mendapat persetujuan KADIN Jawa Barat. Di sisi lain, sejumlah pengurus lama masih mempertanyakan prosedur penyelenggaraannya.
Kursi ketua memang sudah terisi. Tetapi urusan administrasi dan prosedur, tampaknya belum ikut mengetuk palu untuk benar-benar selesai. (rezza rizaldi)
