Manfaat Jaminan Sosial PMI Bertambah Tanpa Kenaikan Iuran
Penguatan perlindungan bagi PMI juga didukung melalui penerbitan Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Jaminan Sosial Pekerja Migran Indonesia.
Melalui regulasi tersebut, jumlah manfaat jaminan sosial bagi PMI meningkat menjadi 22 jenis manfaat tanpa adanya kenaikan iuran. Kebijakan ini menjadi bentuk peningkatan perlindungan agar pekerja migran memperoleh manfaat yang lebih luas ketika menghadapi risiko selama bekerja.
Beberapa manfaat mengalami peningkatan nilai perlindungan. Santunan kematian akibat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) selama masa bekerja meningkat dari sebelumnya Rp 85 juta menjadi Rp 120 juta. Sementara itu, manfaat Jaminan Kematian (JKM) selama bekerja meningkat menjadi Rp 95 juta.
Baca Juga:BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Kadin dan Hipmi Kota Tasikmalaya, Ribuan Pekerja Didorong Dapat PerlindunganJelang HUT Ke-36, JNE Gandeng Muklay Sulap Armada Jadi Galeri Seni Berjalan Bertema Melesat Hebat
Selain itu, terdapat peningkatan manfaat lain seperti bantuan gagal berangkat yang menjadi Rp 15 juta, biaya perawatan di negara penempatan hingga Rp 60 juta, serta manfaat homecare sebesar Rp 24 juta.
Regulasi tersebut juga menghadirkan manfaat baru berupa biaya pemulasaran dan pemulangan jenazah untuk risiko JKK maupun JKM selama bekerja dengan nilai maksimal mencapai Rp 100 juta. Penambahan manfaat tersebut menjadi bentuk penguatan perlindungan bagi pekerja sekaligus memberikan kepastian bagi keluarga PMI di Indonesia.
Saiful Hidayat menyampaikan bahwa peningkatan manfaat tanpa tambahan beban iuran menunjukkan komitmen negara dalam memperkuat perlindungan pekerja migran. Menurutnya, keberadaan jaminan sosial bukan hanya sebagai aturan administratif, tetapi menjadi bentuk kepastian agar PMI dapat bekerja dengan lebih aman dan keluarga tetap memiliki perlindungan ketika terjadi risiko.
Peran Daerah dalam Mendorong Perlindungan PMI
Penguatan perlindungan PMI juga menjadi perhatian BPJS Ketenagakerjaan di tingkat daerah. Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tasikmalaya, Dewi Manik Imannury, menilai bahwa pekerja migran Indonesia memiliki kontribusi penting bagi keluarga maupun perekonomian nasional.
Menurut Dewi, pekerja yang mencari penghidupan di luar negeri tetap membutuhkan perlindungan sosial yang sama meskipun berada jauh dari tanah air. Karena itu, penguatan kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan berbagai pihak menjadi langkah penting untuk memastikan PMI memperoleh akses perlindungan yang lebih mudah dan manfaat yang optimal.
