Menurut Om Bebeng, kepengurusan KADIN Kota Tasikmalaya periode 2021-2026 masih memiliki masa kerja hingga Oktober 2026.
Karena itu, ia mempertanyakan kewenangan pihak yang membentuk kepanitiaan Mukota sebelum masa kepengurusan tersebut berakhir.
Ia juga menyebut mekanisme pembentukan Panitia Penyelenggara, Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana semestinya mengacu pada ketentuan AD/ART dan PO KADIN.
Baca Juga:Angkatan Pertama Informatika UMTAS Ditantang Jadi Pionir Talenta DigitalHidup Sebatangkara, Pensiunan Ditemukan Meninggal di Pedestrian HZ Mustofa Kota Tasikmalaya
Persoalan tersebut bahkan disebut akan dibawa ke KADIN Indonesia untuk meminta pemeriksaan terhadap proses Mukota V. (rezza rizaldi)
