TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Proses penataan Dadaha memang berdampak pada aktivitas Pedagang Kaki Lima (PKL) yang harus pindah dari area trek jogging. Namun dari sisi bisnis, mereka tidak perlu mencari tempat baru karena “mendapatkan” lapak baru yang disiapkan oleh pemerintah.
Dalam dunia usaha perdagangan, salah satu modal yang tidak bisa dikesampingkan adalah tempat untuk berjualan. Tidak sedikit UMKM yang harus mengeluarkan biaya yang tidak untuk menyewa kios atau sejenisnya.
Bahkan sebagian memaksakan membuka lapak secara ilegal di ruang publik karena mengejar keramaian. Seperti halnya PKL yang melapak di kawasan Dadaha yang menempati trotoar, jogging trek dan area parkir.
Baca Juga:Kadin Mempersatukan Tiga Orang yang Dulu Berbeda, Kini Menjadi Satu Meja!Ketua dan Sekretaris SC Mukota Kadin Kota Tasikmalaya Pamit !
Dalam proses penataan Dadaha, para PKL itu tidak digusur atau diusir meskipun secara regulasi melanggar. Bahkan tim penataan mempersiapkan lapak untuk mereka sehingga tanpa harus menyewa kios, mereka mendapatkan tempat usaha di kawasan yang relatif ramai di pusat kota.
Baru-baru ini, PKL trek jogging melakukan kesepakatan dengan UPTD Pengelola Komplek Dadaha. Di mana mereka diperbolehkan untuk melapak di beberapa titik di kawasan Dadaha dengan pembatasan sekitar 70 pedagang.
Ketua Paguyuban Pedagang Kecil dan Mikro Kompleks Dadaha, H. Ana Nuryana, mengatakan kesiapan tersebut disampaikan setelah dilakukan sinkronisasi data antara paguyuban pedagang dengan UPTD Pengelola Dadaha. Menurutnya, sinkronisasi dilakukan untuk memastikan jumlah pedagang yang benar-benar aktif berjualan setiap hari sekaligus menghindari adanya data ganda.
“Data awalnya ada sekitar 197 PKL. Setelah dilakukan sinkronisasi dengan data UPTD Dadaha, jumlahnya mengerucut menjadi sekitar 70 PKL yang memang sehari-hari berjualan di kawasan Dadaha,” kata Ana.
Ia menjelaskan, jumlah tersebut tidak termasuk pedagang musiman yang hanya berjualan ketika terdapat kegiatan atau momentum tertentu di Kompleks Dadaha.
“Yang 70 lebih itu pedagang yang sehari-hari berjualan. Tidak termasuk PKL yang berjualan ketika ada momentum ramai atau pedagang mingguan,” ujarnya.
Menurut Ana, pedagang musiman juga tidak harus mendapatkan lapak permanen karena aktivitas mereka bersifat sementara dan menyesuaikan dengan kegiatan yang berlangsung di kawasan Dadaha.
