Pemkot Tasikmalaya Harus Pastikan Aturan Penataan di Dadaha Tepat dan Jelas, dari Sarana Olahraga sampai PKL

PKL Dadaha, Kota Tasikmalaya
Jalur utama Dadaha Kota Tasikmalaya yang ditutup masih menjadi tempat PKL mengais rezeki, Rabu (9/9/2026). (Foto: Ujang Nandar/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

“Semua dimensinya harus dipetakan. Sebelum penertiban, harus dipetakan skala prioritas Dadaha itu seperti apa. Setelah itu baru disosialisasikan kepada masyarakat,” jelasnya.

Asep secara khusus menyoroti rencana penataan dan penertiban PKL di kawasan Dadaha. Menurutnya, penertiban tidak boleh dilakukan tanpa menyiapkan solusi bagi pedagang yang selama ini menggantungkan penghasilan dari kawasan tersebut.

Pemerintah, kata dia, perlu menyiapkan lokasi yang memang diperuntukkan bagi aktivitas perdagangan, salah satunya melalui penyediaan shelter atau kawasan khusus PKL.

Baca Juga:Ketua dan Sekretaris SC Mukota Kadin Kota Tasikmalaya Pamit !Mukota Kota Tasik Ditunda, Ada KADIN Jabar di Pusaran Cerita!

Dengan begitu, keberadaan pedagang tetap dapat ditata tanpa menghilangkan fungsi ekonomi masyarakat.

“Tentu itu harus diatur melalui regulasi yang kuat, misalnya Peraturan Wali Kota atau bahkan perda khusus. Jangan sampai setelah dipetakan, PKL tetap kembali berjualan di mana saja,” tegasnya.

Menurut Asep, regulasi menjadi penting untuk memastikan hasil penataan dapat berjalan secara konsisten. Aturan tersebut juga harus mengatur lokasi berjualan, jenis aktivitas, tata tertib, kebersihan, hingga mekanisme pengawasan. Dengan adanya aturan yang jelas, pemerintah memiliki dasar dalam melakukan pembinaan maupun penertiban apabila terjadi pelanggaran.

Ia menambahkan, proses pembenahan Dadaha juga harus dilakukan secara bertahap dengan perencanaan yang tepat. Pemerintah perlu menentukan kawasan mana yang menjadi prioritas, fungsi setiap ruang, serta bagaimana hubungan antara aktivitas olahraga, ekonomi, ruang publik dan pariwisata.

“Jadi bukan hanya persoalan penertiban. Harus ada perencanaan yang tepat dalam penataan, termasuk bagaimana proses pembenahannya dilakukan,” pungkasnya. (Ujang Nandar)

0 Komentar