Ayah di Garut Ajak Anak yang Masih Sekolah Bobol Minimarket

Ekspose pencurian
Tersangka saat dihadirkan dalam ekspose kasus pencurian minimarket di Mapolres Garut, Jumat 11 September 2026. (Agi Sugiana/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

GARUT, RADARTASIK.ID – Kepolisian Resor (Polres) Garut membongkar komplotan spesialis pencurian minimarket yang beraksi di puluhan lokasi.

Tiga orang pelaku ditangkap, salah satunya merupakan anak di bawah umur. Dia diajak langsung ayah kandungnya sendiri untuk melancarkan aksi kejahatan.

Kapolres Garut AKBP Niko N. Adiputra mengungkapkan bahwa ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AR (40), MS (17), dan FM (20).

Ia mengatakan, tersangka AR dan MS ini memiliki hubungan keluarga.

Baca Juga:PGRI Kota Banjar Ingatkan Guru Agar Tak Terjebak Pinjaman Ilegal dan JudolDorong Jalan Pamegatan-Singajaya Garut Masuk Status Jalan Provinsi

“AR merupakan ayah kandung, sedangkan MS adalah anaknya yang masih berstatus pelajar dan di bawah umur,” ucapnya, Jumat, 10 September 2026.

Niko menyayangkan tindakan sang ayah yang justru mengajari anaknya melakukan tindak pidana.

“Anaknya yang masih bersekolah diajarkan untuk mencuri, merampok, hingga membongkar minimarket,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, komplotan ini tercatat telah beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan modus yang digunakan para pelaku adalah mengincar minimarket yang dinilai aman saat patroli malam hari, lalu merusak atap bangunan untuk masuk ke dalam toko.

Ia mengatakan, beberapa barang curiannya adalah barang-barang yang biasa digunakan sehari-hati mulai dari rokok hingga sabun.

“Barang-barang yang diincar mulai dari rokok, alat mandi, hingga makanan yang kemudian diangkut menggunakan tas seadanya,” katanya.

Untuk menyamarkan jejak, komplotan ini juga merusak fasilitas keamanan di lokasi kejadian. “Dari 19 TKP yang diidentifikasi, ada sedikitnya 3 TKP di mana kamera CCTV-nya dirusak secara sengaja oleh para pelaku,” ungkapnya.

Baca Juga:Kawasan Pasar Baru Garut Akan Direnovasi, PKL Dipindahkan SementaraPenerangan Jalan Umum Mati, Jalur RTA Prawira Adiningrat Tasikmalaya Dinilai Rawan Kecelakaan

Hasil dari barang curian tersebut kemudian dijual dan uangnya dibagi rata kepada para pelaku, termasuk FM yang merupakan rekan dari sang ayah.

Mengingat salah satu tersangka (MS) masih di bawah umur, polisi memproses hukumnya sesuai prosedur Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Pihaknya menegaskan bahwa kasus ini masih terus dikembangkan karena tidak menutup kemungkinan ada TKP tambahan.

“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun,” pungkasnya. (Agi Sugiana)

0 Komentar