Menurut Hesti, peningkatan kompetensi pelaku usaha juga menjadi hal penting. Dengan kemampuan yang memadai, pekerjaan yang dilaksanakan dapat memenuhi standar kualitas dan meminimalkan potensi persoalan di kemudian hari.
“Kepatuhan terhadap regulasi menjadi bagian penting. Mulai dari perencanaan, pelaksanaan pekerjaan sampai penggunaan material harus memenuhi standar yang sudah ditentukan,” katanya.
Di sisi lain, Pemkot Tasikmalaya menyebut perkembangan sistem digital turut memberikan kemudahan dalam proses administrasi dan perizinan usaha.
Baca Juga:Malik Mahpud dan Burung Macaw!PKL Dadaha “Diseleksi” Tim Penataan Kota Tasikmalaya! Dari 179, Hanya Sekitar 50 yang Masuk Prioritas
Salah satu instrumen yang digunakan adalah Online Single Submission (OSS). Melalui sistem tersebut, pelaku usaha dapat mengurus berbagai proses perizinan secara daring sesuai ketentuan yang berlaku.
“Regulasi di pemerintah kota tentu menjadi salah satu faktor yang harus diperhatikan. Tetapi sekarang prosesnya sudah banyak dilakukan secara online, termasuk melalui OSS, sehingga ketentuannya sudah jelas,” ujar Hesti.
Menurutnya, Pemkot Tasikmalaya tetap membuka kesempatan bagi investor yang ingin menanamkan modal dan mengembangkan usaha di daerah.
Pemerintah, lanjut dia, tidak ingin membatasi pertumbuhan dunia usaha. Sebaliknya, investor terus didorong untuk ikut memperkuat aktivitas ekonomi daerah dengan tetap memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
“Kita sebenarnya terus mengajak para pengusaha untuk berinvestasi di Kota Tasikmalaya. Regulasi dan berbagai ketentuannya sudah kita atur, tetapi tentu pelaksanaannya tidak boleh melanggar aturan,” ucapnya.
Hesti juga menegaskan bahwa penerapan aturan tidak berarti Pemkot Tasikmalaya bersikap tertutup terhadap investor. Menurutnya, pemerintah tetap berupaya menciptakan iklim usaha yang kondusif, tetapi kemudahan investasi tidak boleh diberikan dengan mengesampingkan regulasi.
Ia menyebut persoalan terkadang muncul ketika suatu kegiatan usaha sudah berjalan, sementara masih terdapat persyaratan administrasi maupun teknis yang belum dipenuhi. Dalam kondisi seperti itu, pemerintah memiliki kewajiban melakukan pengawasan dan penertiban agar aktivitas usaha berjalan sesuai aturan.
Baca Juga:Meski Jalur Ditutup Demi Penataan, PKL Jalan Dadaha Kota Tasikmalaya Tetap Bertahan Walau Pendapatan AnjlokMisi Penataan Dadaha Kota Tasikmalaya Dinilai Tidak Realistis
“Bukan berarti pemerintah tidak ramah terhadap investasi. Kita hanya tidak ingin melakukan pelanggaran. Kalau aturan dilanggar, pada akhirnya investor sendiri yang bisa mengalami kerugian,” jelasnya.
Hesti menambahkan, pemerintah daerah masih menerima laporan dari masyarakat mengenai sejumlah aktivitas usaha yang dinilai belum memenuhi seluruh persyaratan. Karena itu, ia mengingatkan para pelaku usaha agar memastikan seluruh aspek legalitas dan persyaratan telah dipenuhi sebelum menjalankan maupun mengembangkan kegiatan usahanya.
