PANGANDARAN, RADARTASIK.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pangandarah, mendorong Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pangandaran untuk segera mengaktifkan kembali Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria. Hal ini guna menyelesaikan permasalahan Sertifikat Hak Milik (SHM) atau polemik harim laut di Madasari.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Asep Noordin mengatakan, Tim Terpadu Penanganan Sengketa Agraria dibentuk melalui Surat Keputusan Bupati pada masa pemerintahan Jeje Wiradinata sekitar tahun 2024 lalu.
Menurutnya, keberadaan tim tersebut bukan hanya untuk menangani tanah terlantar. Tim juga mempunyai tugas melakukan inventarisasi persoalan agraria, mengevaluasi struktur kepemilikan dan pemanfaatan lahan, hingga mendukung program reforma agraria.
Baca Juga:PKL Dadaha “Diseleksi” Tim Penataan Kota Tasikmalaya! Dari 179, Hanya Sekitar 50 yang Masuk PrioritasMeski Jalur Ditutup Demi Penataan, PKL Jalan Dadaha Kota Tasikmalaya Tetap Bertahan Walau Pendapatan Anjlok
Karena itu, persoalan SHM di kawasan Madasari dinilai menjadi momentum bagi tim tersebut untuk segera bekerja secara konkret. “Memang sebetulnya tugas-tugasnya cukup banyak. Tidak hanya persoalan tentang tanah terlantar, tetapi juga harus menginventarisir potensi-potensi tadi dan mengevaluasi struktural kepemilikan lahan, pemanfaatan lahan,” ungkapnya Rabu (9/9/2026).
Ia meminta tim terpadu tidak hanya melakukan pembahasan administratif, tetapi langsung mendatangi lokasi yang menjadi sumber persoalan.
Menurutnya, kondisi faktual di lapangan perlu dibandingkan dengan dokumen dan riwayat kepemilikan tanah. Penelusuran sejarah tanah menjadi bagian penting untuk mengetahui bagaimana status lahan tersebut hingga akhirnya muncul klaim kepemilikan.
“”Langkah-langkah yang harus dilakukan tentunya harus segera turun ke lapangan, melihat sejarah tanah, sejarah tanahnya seperti apa, kondisi fisiknya seperti apa,” katanya.
Selain melakukan pendataan, tim juga dinilai perlu memetakan pihak-pihak yang berkepentingan terhadap lahan tersebut. Pendekatan dan mediasi dianggap penting agar persoalan pertanahan tidak berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah harus turun ke lapangan dan untuk memetakan, melakukan pemetaan, pendekatan, mediasi untuk melakukan langkah-langkah selanjutnya,” ucapnya.
Asep menegaskan hasil audit agraria harus menjadi dasar dalam menentukan langkah berikutnya terhadap sertifikat yang kini dipersoalkan.
Baca Juga:Misi Penataan Dadaha Kota Tasikmalaya Dinilai Tidak RealistisPemkot Tasikmalaya Ingin Menata Dadaha, Meskipun PKL Tetap Ada
Jika dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penerbitan atau kepemilikan SHM yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka harus ditempuh mekanisme hukum untuk membatalkannya. “Kalau nanti di dalam audit agrarianya ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ya maka itu harus dicabut demi hukum,” tegasnya.
