Asep menegaskan, apabila suatu bidang tanah memang masuk dalam kawasan yang secara hukum tidak dapat diberikan hak milik, maka status tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses pemeriksaan. “Dan sesungguhnya di dalam ketentuan yang namanya harim laut itu tidak bisa menjadi SHM,” katanya.(Deni Nurdiansah)
Ketua DPRD Pangandaran Dorong Aktivasi Tim Terpadu, Untuk Tuntaskan Masalah Sengketa Harim Laut Pantai Madasa
