Pemkab Ciamis menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejari Ciamis. Penanganan tersebut diharapkan menjadi pembelajaran bagi badan usaha milik daerah (BUMD) lainnya agar menjalankan tata kelola secara benar dan tidak menyalahgunakan kewenangan.
“Kita silahkan berjalan, karena sudah masuk dalam proses hukum. Hal ini bentuk pembelajaran juga bagi BUMD lainnya, bahwa ketika melakukan pelanggaran melawan hukum bisa dikenakan tindak pidana,“ ujarnya.
Di sisi lain, PT LKM juga tercatat pernah menerima penyertaan modal dari pemerintah. Pemerintah Kabupaten Ciamis memberikan penyertaan modal sebesar Rp2,5 miliar pada 2022, sedangkan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan Rp450 juta.
Baca Juga:Magnet Pilpres 2029 Menguat, Waketum Golkar Ahmad Doli Tangkap Sinyal dari AHYDPRD Jabar Bahas PAPBD 2026, NasDem Soroti Penurunan Pendapatan hingga Rencana Utang Rp3,4 Triliun
Sementara itu, dari sisi kontribusi kepada pemerintah, PT LKM tercatat telah menyetorkan dividen dengan total sekitar Rp800 juta sejak awal berdiri pada era 1970-an hingga 2019. (riz)
