Pria di Pangandaran Diduga Gadaikan Mobil Jaminan Fidusia Senilai Rp 30 Juta

gadai mobil jaminan fidusia polres pangandaran
Pria berinisial E diperiksa penyidik setelah dilaporkan telah pengalihan objek jaminan fidusia, Senin (7/9/2026) (Foto: Istimewa)
0 Komentar

PANGANDARAN, RADSIK – Seorang pria berinisial E di Pangandaran dilaporkan ke Polres Pangandaran karena urusan fidusia. Diduga, pria tersebut telah menggadaikan mobil yang sudah menjadi jaminan fidusia senilai Rp 30 juta.

Kanit Pidum Polres Pangandaran Ipda T. Purnama, S.H mengatakan kasus tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana pengalihan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari penerima fidusia, atau dugaan tindak pidana penggelapan.

Kendaraan yang dialihkan berupa satu unit Daihatsu Xenia tahun 2017 warna putih dengan nomor polisi D 1399 AFJ. Mobil tersebut tercatat sebagai objek jaminan fidusia pada PT Adira Dinamika Multi Finance atas nama pemilik berinisial W.

Baca Juga:Pemkot Tasikmalaya Ingin Menata Dadaha, Meskipun PKL Tetap AdaKarena Tak Ada SPBU di Langkaplancar Pangandaran, Pertamina Anjurkan Pembelian BBM Lokasi-lokasi Ini

Diduga, sekitar akhir 2023, E pertama kali mengalihkan mobil tersebut kepada seorang pria berinisial I di wilayah Kecamatan Kalipucang, Kabupaten Pangandaran.

Namun kendaraan yang masih berstatus kredit itu justru digadaikan dengan nilai mencapai Rp30 juta. “Mobil tersebut kemudian disebut kembali berpindah gadai kepada pihak lain,” Jelasnya kepada Wartawan Senin (7/9/2026).

Pihak pembiayaan baru mengetahui adanya pengalihan kendaraan tersebut pada 20 Desember 2024. Kasus itu kemudian dilaporkan pada 21 Desember 2025. Laporan tersebut dibuat oleh Kepala Bagian Recovery Regional Jawa Barat Adira Cabang Banjar, Lucky N., selaku pelapor dalam perkara tersebut.

Ia mengatakan, pengalihan kendaraan yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan merupakan perbuatan yang dapat perbuatan yang dapat diproses secara hukum.

Menurutnya masyarakat harus memahami bahwa kendaraan yang masih dalam masa kredit dan terikat jaminan fidusia tidak bisa sembarangan dialihkan.

“Selama kendaraan masih menjadi objek jaminan fidusia, tidak boleh dialihkan, dijual maupun digadaikan kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pihak pembiayaan,” ucapnya.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan kendaraan murah hasil transaksi bawah tangan. “Kalau kendaraan masih kredit, kemudian dialihkan tanpa sepengetahuan pihak pembiayaan, tentu ada konsekuensi hukumnya,” katanya.

Baca Juga:Anak Muda Wafat, Organisasi Pemuda Masih Rapat!Maulid yang Menunggu Wali Kota!

Dalam perkara ini, E disangkakan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 486 KUHP.

Polisi juga mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati ketika membeli atau menerima kendaraan dengan status kredit melalui transaksi bawah tangan.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar