TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Kasus hilangnya seorang mahasiswi asal Taraju Kabupaten Tasikmalaya akhirnya terungkap, Senin (7/9/2026). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tasikmalaya berhasil menemukan korban sekaligus mengamankan seorang pria yang diduga membawa lari korban hingga ke Provinsi Lampung.
Mahasiswi tersebut diketahui berinisial CMPS (23), warga Kampung Cinerang, RT 06/RW 04, Desa Taraju, Kecamatan Taraju, Kabupaten Tasikmalaya. Sebelumnya, korban dilaporkan hilang setelah berpamitan kepada keluarganya untuk mengerjakan skripsi di kampus. Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang pria berinisial JCP (31).
Berdasarkan informasi kepolisian, tersangka merupakan tenaga honorer/ASN dan berdomisili di wilayah Rajabasa, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung.
Baca Juga:35 Tahun Primajasa: ETA, Disiplin, dan Jalan Pengabdian H. Amir MahpudPeriksa Saksi Tragedi Cilembang, Polres Tasikmalaya Kota Ungkap Fakta Begini
Kapolres Tasikmalaya, AKBP Ade Papa Rihi, menjelaskan kasus tersebut bermula dari hubungan korban dengan tersangka yang terjalin melalui permainan daring Mobile Legends. Keduanya kemudian bertukar nomor WhatsApp hingga menjalin hubungan asmara secara daring selama hampir satu tahun.
Dalam hubungan tersebut, tersangka diduga mengaku sebagai pria lajang dan menjanjikan akan menikahi korban. Tersangka juga disebut mengajak korban untuk bertemu sekaligus mengenalkan dirinya kepada keluarga di Lampung.
Ajakan tersebut kemudian membuat korban bersedia bertemu dengan tersangka di Bandung sebelum keduanya melanjutkan perjalanan menuju Lampung. Namun, sesampainya di Lampung, kondisi yang dialami korban ternyata tidak sesuai dengan janji yang disampaikan tersangka sebelumnya.
Tersangka tidak mengenalkan korban kepada orang tuanya dengan alasan keluarganya sedang tidak berada di rumah. Korban dan tersangka justru berpindah-pindah tempat penginapan. Ironisnya, biaya penginapan tersebut diduga diperoleh tersangka melalui pinjaman online dengan menggunakan identitas korban.
Selama berada di Lampung, korban akhirnya mengetahui fakta bahwa tersangka ternyata telah memiliki istri. Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu fakta penting dalam pengungkapan kasus yang dilakukan kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya saat ini dijabat oleh AKP Heru Samsul Bahri, menambahkan Satreskrim Polres Tasikmalaya yang menerima laporan dari keluarga korban kemudian melakukan penyelidikan. Polisi bergerak melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil menemukan korban dan mengamankan tersangka di wilayah Lampung.
Menurut Heru, atas kejadian tersebut, tersangka dilaporkan terkait dugaan tindak pidana membawa lari perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 454 dan/atau Pasal 450 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
