PANGANDARAN, RADSIK – Program Pendidikan Karakter Melesat yang dicanangkan Pemerintah Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu, dinilai perlu memasuki tahap penguatan setelah berjalan lebih dari satu tahun.
Anggota Dewan Pendidikan Kabupaten Pangandaran Jenal Abidin, mengatakan pendidikan karakter tidak boleh berhenti pada pelaksanaan kegiatan rutin di sekolah. Keberhasilan program harus mulai dilihat dari sejauh mana pembiasaan tersebut mampu membentuk perubahan perilaku peserta didik.
“Jangan berhenti pada pertanyaan apakah kegiatan karakter sudah dilaksanakan. Yang lebih penting adalah apakah karakter peserta didik benar-benar berubah,” ungkapnya Minggu (6/9/2026).
Baca Juga:Karena Tak Ada SPBU di Langkaplancar Pangandaran, Pertamina Anjurkan Pembelian BBM Lokasi-lokasi IniAnak Muda Wafat, Organisasi Pemuda Masih Rapat!
Sejumlah pembiasaan diterapkan di sekolah, seperti salat berjamaah, pembelajaran tata cara salat dan baca tulis Al-Qur’an, doa atau surat pendek sebelum pembelajaran, kegiatan kebangsaan, kerja bakti hingga makan bersama.
Jenal menilai berbagai kegiatan tersebut merupakan langkah positif. Akan tetapi pembiasaan harus memiliki tujuan yang lebih jauh, yakni membentuk peserta didik yang disiplin, jujur, bertanggung jawab, peduli terhadap lingkungan dan memiliki kesadaran moral.
Ia mencontohkan, salat berjamaah tidak semestinya hanya diukur dari jumlah siswa yang mengikuti kegiatan.”Pembiasaan tersebut harus diarahkan untuk membangun kedisiplinan dan tanggung jawab peserta didik,” katanya.
Begitu pula dengan kegiatan kerja bakti. Keberhasilannya tidak cukup dilihat dari terlaksananya kegiatan membersihkan lingkungan sekolah, tetapi dari tumbuhnya kepedulian siswa terhadap lingkungan dan sesama.
Jenal juga mengingatkan agar Program Pendidikan Karakter Melesat tidak berjalan terpisah dari kebijakan pendidikan karakter yang telah dimiliki Kabupaten Pangandaran.
Menurutnya, Pangandaran sebelumnya telah memiliki regulasi pendidikan karakter melalui Peraturan Bupati Pangandaran Nomor 58 Tahun 2017 yang kemudian diperbarui melalui Peraturan Bupati Nomor 54 Tahun 2019.
Regulasi tersebut telah mencakup berbagai nilai karakter, mulai dari religius, kejujuran, toleransi, disiplin, kerja keras, kreativitas, kemandirian, semangat kebangsaan, cinta tanah air, kepedulian sosial dan lingkungan hingga tanggung jawab. Pendidikan antikorupsi juga menjadi bagian dari pendidikan karakter.
Baca Juga:Maulid yang Menunggu Wali Kota!Audiensi di DPRD Kota Tasikmalaya, Vendor Bongkar Boroknya Parkir
Karena itu, Jenal mendorong program ditempatkan sebagai upaya revitalisasi dan penguatan kebijakan pendidikan karakter yang sudah ada. “Program Melesat sebaiknya tidak diposisikan sebagai kebijakan yang berdiri sendiri, tetapi menjadi revitalisasi dan akselerasi pendidikan karakter Pangandaran,” ujarnya.
