Pihaknya mengangaku prihatin karena masyarakat justru harus berdiri sendiri mempertahankan harim laut. Mereka mendatangi pemerintah, menyampaikan aspirasi, mengumpulkan informasi, memperjuangkan ruang publik, dan mempertanyakan bagaimana mungkin kawasan yang secara sosial dan ekologis dipahami sebagai ruang pesisir dapat berubah menjadi objek penguasaan privat.
Kasus Tanjung Cemara semestinya menjadi pelajaran penting bagi DPRD Pangandaran. Persoalan tersebut telah muncul sebelum polemik Madasari. Warga mempersoalkan status tanah, riwayat penguasaan dan keberadaan sertifikat hak milik di kawasan yang menurut masyarakat memiliki sejarah sebagai tanah pengangonan.
DPRD pernah turun ke lapangan dan persoalan tersebut telah dibawa ke ranah koordinasi dengan instansi pertanahan. Namun masyarakat membutuhkan lebih dari sekadar kunjungan lapangan. Mereka membutuhkan kepastian: apa hasil pengawasan, apa rekomendasinya, siapa yang menindaklanjuti, dan sejauh mana persoalan tersebut telah diselesaikan.
Baca Juga:GUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNUKebijakan Sering Kontroversi, Kadishub Kota Tasikmalaya Perlu Dievaluasi
Apabila persoalan Tanjung Cemara tidak segera diselesaikan secara tuntas, kemudian muncul persoalan serupa di Madasari, maka ini seharusnya dibaca sebagai indikasi problem tata kelola yang lebih luas. Negara tidak boleh selalu hadir setelah persoalan menjadi viral.
“DPRD juga tidak boleh bekerja dengan pola menunggu masyarakat berteriak lebih keras baru kemudian bergerak. Fungsi representasi rakyat menuntut kemampuan membaca persoalan sebelum konflik berkembang menjadi lebih besar,” tuturnya.
DPRD memperoleh mandat politik dari rakyat. Karena itu, ukuran keberhasilan DPRD tidak hanya dapat dilihat dari seberapa sering anggota dewan memberikan pernyataan kepada media atau seberapa keras mereka mempertanyakan program kepala daerah. Ukuran yang lebih penting adalah apakah mereka hadir ketika kepentingan masyarakat benar-benar berada dalam posisi rentan.
“Ketika masyarakat berhadapan dengan persoalan akses ruang pesisir, konflik pertanahan, dugaan ketidaksesuaian tata ruang atau persoalan legalitas sertifikat, di situlah fungsi representasi diuji,” ucapnya.
Karena itu, Sarasa Institute meminta DPRD Pangandaran berhenti menggunakan standar pengawasan yang berbeda-beda. Jangan sampai 30 hektare tanah untuk kampus mampu membangunkan suara legislatif, sementara harim laut yang berpotensi kehilangan fungsi publik justru membuat lembaga perwakilan rakyat terdiam.
“Kami tidak menuntut DPRD untuk memihak salah satu pihak dalam sengketa tanah. Yang kami tuntut adalah keberpihakan kepada proses hukum dan kepentingan publik,” ujarnya.(den)
