Penataan Dadaha Kota Tasikmalaya Mesti Tegas, Area PKL Harus Jelas

PKL dan parkir dadaha
Deretan PKL di trotoar berbaur dengan lahan dengan parkir kendaraan di Jalan Dadaha, Senin (31/8/2026). (Foto: Rangga Jatnika/Radar Tasikmalaya)
0 Komentar

Anang menekankan, tujuan utama penataan bukan untuk menghilangkan keberadaan PKL, melainkan mengatur aktivitas mereka agar tidak mengganggu fungsi utama Kompleks Dadaha sebagai kawasan olahraga dan ruang publik.

“Intinya, PKL tidak boleh mengganggu tempat olahraga. Jangan sampai mengganggu lalu lintas maupun masyarakat yang sedang berolahraga karena akhirnya membuat mereka tidak nyaman,” katanya.

Ia pun optimistis para PKL dapat menerima kebijakan penataan apabila pemerintah memberikan tempat berjualan yang jelas dan sesuai dengan tata ruang kawasan.

Baca Juga:GUS KIKIN, DARI TEBUIRENG KE PBNUKebijakan Sering Kontroversi, Kadishub Kota Tasikmalaya Perlu Dievaluasi

“Saya yakin PKL akan setuju ditata dan ditempatkan di mana pun, asalkan penempatannya sesuai tata ruang yang sudah direncanakan oleh UPTD,” pungkasnya.

Selain penempatan PKL, Anang juga menyoroti pentingnya pengaturan arus lalu lintas di kawasan Dadaha. Menurutnya, rekayasa lalu lintas yang telah diterapkan harus dijalankan secara konsisten agar kawasan tersebut benar-benar tertib setelah penataan PKL dilakukan.

“Arusnya (lalu lintas) betul-betul tertata,” katanya.

Ia juga mendorong pemerintah menetapkan area-area parkir supaya tidak sembarangan dan menghambat arus lalu lintas. Termasuk memasang rambu larangan parkir maupun larangan berjualan pada lokasi yang ditentukan.

“Misalnya, di mana lokasi yang tidak boleh parkir dan di mana yang tidak boleh digunakan untuk berjualan,” tutur Anang.

Mengenai rencana pergeseran, Ketua Paguyuban Pedagang Kecil dan Mikro Kompleks Dadaha, H. Ana Nuryana, mengatakan konsep dan skema penataan sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah. Para pedagang pada dasarnya hanya membutuhkan kepastian agar tetap dapat menjalankan aktivitas usaha setelah penataan dilakukan.

“Yang terpenting kita tetap berjualan di Dadaha untuk mencari nafkah setiap hari,” ujarnya.

Di sisi lain, Paguyuban Pedagang Kecil dan Mikro Kompleks Dadaha telah berupaya melakukan komunikasi dengan Pemerintah Kota Tasikmalaya, termasuk mengajukan permohonan audiensi kepada Wali Kota Tasikmalaya dan DPRD Kota Tasikmalaya.

Baca Juga:DPP CBN Mendesak Pemkot Tasikmalaya Evaluasi Pajak MBLBKondusivitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Bijak Menyikapi Informasi

Pihaknya berharap mendapatkan kejelasan mengenai rencana pemerintah, termasuk konsep penataan, lokasi berjualan, serta mekanisme yang nantinya harus diikuti para pedagang.

“Untuk lebih jelas hasilnya nanti kita akan lakukan melalui audiensi di DPRD. Nanti dari sana kita bisa mengetahui seperti apa rencana penataannya,” pungkas Ana.(Ujang Nandar)

0 Komentar