PANGANDARAN, RADARTASIK.ID– Polemik kepemilikan harim laut di wilayah Pangandaran masih terus berjalan. Untuk mencegah masalah semakin pelik, Pemkab dituntut gerak cepat melakukan penyelesaian.
Hal ini menjadi persoalan yang dikawal oleh Gerakan Masyarakat Penyelamat Harim Laut (GEMPHAR). Didukung dengan langkah Komisi III DPR RI dalam mendorong perubahan pendekatan penanganan konflik agraria struktural dari pendekatan yang bersifat legalistik-represif, menuju pendekatan yang restoratif, humanis, dan berkeadilan.
Arah kebijakan tersebut dinilai memiliki relevansi kuat dengan berbagai konflik agraria di daerah. Termasuk persoalan penguasaan kawasan pesisir, sempadan pantai atau harim laut di Kabupaten Pangandaran.
Baca Juga:Kondusivitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Bijak Menyikapi InformasiJenggot Putih Yanto Oce!
Ketua GEMPHAR sekaligus Direktur Eksekutif Sarasa Institute Tedi Yusnanda mengatakan, penyelesaian konflik agraria tidak boleh semata-mata diletakkan dalam kerangka penegakan hukum pidana, tetapi harus dimulai dari pemeriksaan menyeluruh terhadap akar persoalan pertanahan.
“Kami menyambut positif langkah Komisi III DPR RI. Konflik agraria harus diselesaikan dengan pendekatan restoratif dan humanis. Negara harus hadir untuk mencari kebenaran materiil, memulihkan hak masyarakat apabila memang terjadi pelanggaran, sekaligus memastikan hukum tidak digunakan untuk mengkriminalisasi masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya,” ujarnya dalam keterangan kepada Radar Kamis (27/8/2026).
Tedi menilai persoalan sempadan pantai/harim laut di Pangandaran tidak dapat diselesaikan hanya dengan melihat keberadaan dokumen administrasi pertanahan. Menurutnya setiap bidang tanah yang dipersoalkan harus diperiksa secara menyeluruh, dari mulai sejarah penguasaan tanah, proses administrasi, kesesuaian tata ruang sampai dengan kepentingan masyarakat terhadap akses ruang pesisir.
Ketentuan tata ruang Kabupaten Pangandaran sendiri menempatkan sempadan pantai sebagai bagian dari kawasan perlindungan setempat. Pada kawasan pesisir yang memiliki fungsi lindung atau konservasi, sempadan pantai ditetapkan sekurang-kurangnya 100 meter dari titik pasang air laut tertinggi. Karena itu, Tedi memandang perlu dilakukan audit dan verifikasi pertanahan secara menyeluruh terhadap bidang-bidang tanah di kawasan pesisir yang menjadi objek keberatan masyarakat.
“Sertifikat bukan akhir dari pemeriksaan hukum. Kalau ada sertifikat, negara tetap harus dapat menjelaskan bagaimana sertifikat itu diterbitkan, apa objeknya, bagaimana riwayat tanahnya, apakah sesuai dengan tata ruang, dan apakah penerbitannya tidak bertentangan dengan fungsi kawasan serta kepentingan publik,” katanya
