GEMPHAR Mendesak Polemik Harim Laut Pangandaran Segera Diseleksaikan

Harim Laut Pantai Madasari Pangandaran
Harim laut Pantai Madasari Pangandaran yang menjadi salah satu objek kawasan yang diklaim milik perorangan.
0 Komentar

Pihaknya juga memberikan perhatian khusus terhadap potensi kriminalisasi terhadap warga atau kelompok masyarakat yang menyampaikan keberatan atas persoalan agraria.

Masyarakat yang melakukan advokasi, pengaduan, kritik, aksi damai, maupun meminta transparansi atas status tanah tidak boleh secara otomatis diposisikan sebagai pelaku gangguan keamanan. Pihaknya meminta aparat penegak hukum membedakan secara tegas antara tindakan kriminal dengan tindakan warga negara dalam memperjuangkan hak secara konstitusional.

“Masyarakat yang bertanya mengenai status tanah, meminta dokumen dibuka, mempertanyakan proses penerbitan hak atau mempertahankan akses publik terhadap pantai tidak boleh langsung dianggap sebagai persoalan keamanan. Substansi konflik harus diperiksa terlebih dahulu,” tegasnya.

Baca Juga:Kondusivitas Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi, Kadin Kota Tasikmalaya Minta Masyarakat Bijak Menyikapi InformasiJenggot Putih Yanto Oce!

Pendekatan restoratif bukan berarti menghentikan penegakan hukum, melainkan memastikan penegakan hukum dilakukan secara adil dengan memperhatikan seluruh pihak dan akar persoalan.

“Restoratif bukan berarti persoalan ditutup. Humanis bukan berarti hukum tidak ditegakkan. Justru pendekatan restoratif harus mampu menemukan akar konflik, memulihkan hak yang dirugikan,memperbaiki kesalahan administrasi apabila memang terbukti, dan mencegah konflik yang sama terulang,” ujarnya.

Pihaknya mendorong Pemerintah Kabupaten Pangandaran, Kantor Pertanahan (BPN), pemerintah provinsi, aparat penegak hukum dan masyarakat sipil untuk membangun mekanisme penyelesaian konflik pesisir yang transparan dan berbasis data.

“Inventarisasi dan pemetaan seluruh bidang tanah yang berada di kawasan pesisir dan menjadi objek keberatan masyarakat, Verifikasi riwayat dan asal-usul tanah setiap bidang. Pemeriksaan proses penerbitan hak atas tanah, termasuk apabila terdapat dugaan cacat administrasi atau prosedural,” ujarnya.

Lalu melakukan Verifikasi kesesuaian dengan tata ruang dan ketentuan sempadan pantai, pemeriksaan status kawasan dan fungsi ekologis pesisir, pembukaan informasi dan dokumen yang dapat diakses masyarakat sesuai ketentuan hukum dan penyelesaian melalui mekanisme hukum dan kelembagaan yang transparan, dengan tetap memberikan ruang yang adil kepada seluruh pihak.(Deni Nurdiansah)

0 Komentar