TASIKMALAYA, RADARTASIK.ID – Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua dalam Operasi Libas Lodaya 2026. Pengungkapan tersebut terkait kasus pencurian yang terjadi di wilayah Kecamatan Karangnunggal, Jatiwaras dan Singaparna.
Kapolres Tasikmalaya AKBP Ade Papa Rihi mengungkapkan, tindak pidana pencurian roda dua tersebut terjadi di tiga kecamatan di wilayah Kabupaten Tasikmalaya yakni Karangnunggal, Jatiwaras dan Singaparna.
Menurut Ade, pengungkapan kasus bermula saat Satreskrim Polres Tasikmalaya menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan roda dua.
Baca Juga:Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Gebrak Sukarame, Gelar Lomba Rakyat Semarakkan KemerdekaanSembilan Atlet Pasundan Muaythai Academy Tasikmalaya Bawa Pulang 9 Medali dari Kejurnas di Kota Bekasi
“Berdasarkan hasil cek TKP dan hasil penyelidikan serta dari petunjuk lainnya, lalu tim mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di daerah Kecamatan Bantarkalong,” ujarnya.
Berbekal informasi tersebut, pada Rabu 19 Agustus 2026 sekira pukul 18.00, Subnit Resmob Satreskrim Polres Tasikmalaya berhasil mengamankan tersangka DR.
Setelah DR diamankan dan dilakukan interogasi, polisi kemudian memperoleh informasi mengenai tersangka AR yang diduga berperan sebagai pelaku penadahan. AR selanjutnya berhasil diamankan di Kecamatan Cipatujah.
“Selanjutnya tim membawa para tersangka beserta barang bukti ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan proses lebih lanjut,” bebernya.
Pengembangan kasus kemudian dilakukan berdasarkan hasil cek TKP, penyelidikan, serta petunjuk dari keterangan saksi. Polisi kembali memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di wilayah Kecamatan Jatiwaras.
Kemudian pada Kamis 20 Agustus 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tim berhasil mengamankan terduga pelaku. Selanjutnya, terduga pelaku dibawa ke Polres Tasikmalaya untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun modus operandi yang dilakukan para tersangka yakni melakukan pencurian sepeda motor milik korban dengan cara merusak kunci kontak menggunakan kunci palsu.
Baca Juga:Gelorakan Gerakan Langit Biru, Partai Demokrat Kabupaten Tasikmalaya Bersihkan Jalan dan Tanam Puluhan PohonPangdam III/Siliwangi Terima Kunjungan Paskibraka Jawa Barat 2026
Setelah berhasil mengambil kendaraan, tersangka DR kemudian menjual sepeda motor milik korban kepada tersangka AR yang berperan sebagai pelaku penadahan di wilayah Kecamatan Cipatujah.
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Heru Samsul Bahri menambahkan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari para tersangka.
“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka adalah satu buah BPKB Asli kendaraan, 3 (tiga) lembar STNK Asli, 3 (tiga) buah kunci kontak asli kendaraan,” terangnya.
